Headline.co.id, Kayong Utara ~ Pemerintah Kabupaten Kayong Utara memperkuat perlindungan kekayaan intelektual daerah dengan menandatangani addendum nota kesepakatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa (12/5/2026).
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dengan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat dalam melindungi hak kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM, ekonomi kreatif, dan produk unggulan daerah. “Kekayaan intelektual daerah harus kita lindungi dan dorong pengembangannya. Melalui momentum ini, kami berharap masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan ekonomi kreatif, semakin mudah mendapatkan pelayanan dan pendampingan terkait hak kekayaan intelektual,” ujar Romi Wijaya.
Romi Wijaya menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dalam meningkatkan daya saing produk lokal serta mendorong pengembangan ekonomi kreatif daerah. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, mendorong pemerintah daerah untuk segera membentuk peraturan daerah tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual.
Jonny Pesta Simamora menilai bahwa Kalimantan Barat memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar, mulai dari produk unggulan daerah, karya kreatif, pengetahuan tradisional, seni budaya, hingga hasil riset perguruan tinggi yang memiliki nilai ekonomi tinggi. “Beragam produk unggulan daerah, karya kreatif, pengetahuan tradisional, seni budaya, hingga hasil riset perguruan tinggi merupakan aset daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan perlu mendapatkan perlindungan hukum yang optimal,” ujarnya.





















