Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), memutuskan untuk menghentikan sementara akses aplikasi Grok. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan oleh kecerdasan artifisial. Keputusan ini diambil setelah ditemukan penggunaan teknologi Grok untuk membuat dan menyebarkan konten deepfake seksual nonkonsensual yang berpotensi membahayakan perempuan, anak, dan masyarakat luas di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan keamanan warga negara di ruang digital. “Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Selain menghentikan akses sementara, Kemkomdigi juga meminta platform X, pengelola Grok, untuk segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. “Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” tambah Meutya Hafid.
Pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi tersebut mengharuskan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memastikan bahwa sistem yang mereka kelola tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan konten yang dilarang.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan hasil klarifikasi serta langkah perbaikan yang dilakukan oleh penyelenggara platform. Langkah ini menunjukkan komitmen negara dalam menjaga ruang digital yang aman, beretika, dan menghormati hak asasi setiap warga negara.

















