Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Begini Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum

Hendrawan by Hendrawan
7 years ago
in Hukum, Nasional
Reading Time: 3 mins read
397 26
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Begini Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum ~ Headline.co.id (Jakarta). Kamis, 6 Desember 2018 telah dilakukan Ngobrol @Tempo dengan materi Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum. Acara yang dilasanakan di Hotel Borobudur Jakarta tersebut dihadiri sekitar 150 orang yang terdiri dari BPN, Kepolisian, Kejaksaaan Wilayah, dan perwakilan dari sejumlah BUMN yang lahannya banyak memakai Grondkaart sebagai bukti kepemilikan.

Dalam acara tersebut ada 3 pemateri yang membahas mengenai keabsahan Grondkaart, Prof. Djoko Marihandono, M.Sc., selaku Pakar Ahli Sejarah dan Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Dr. Ling R.Sodikin Arifin selaku Tenaga Ahli Materi ATR/BPN, dan Dr. Suradi, SH., MH selaku Kepala Sub Unit II Sub Direktorat II Tindak Pidana Umum Badan Rererse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

You might also like

Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Indonesia Ajak Hentikan Kekerasan di Papua

Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Indonesia Ajak Hentikan Kekerasan di Papua

26 February 2026
Kapolres Jakarta Utara Ajak Warga Aktif Cegah Aksi Anarkis

Kapolres Jakarta Utara Ajak Warga Aktif Cegah Aksi Anarkis

26 February 2026

Prof. Djoko Marihandono, M.Sc., manyampaikan bahwa Grondkaart merupakan peninggalan dari pemerintah Hindia Belanda berupa produk objek hukum masa lalu yang bersifat tetap dan final. Grondkaart sendiri berisikan gambar penampang lahan yang mana mencantumkan batas-batas yang tertera diatasnya. Dasar hukum Grondkaart sendiri ada Staatsblad van Nederlandsch Indie Tahun 1890 No 55 tentang Agrarische Wet dan No 118 tentang Agrische Besluit, yang mana dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa semua yang diangap sebagai tanah negara yang digunakan dengan suatu fungsi tertentu dapat dibuktikan dengan Grondkaart.

Pakar UI tersebut menambahkan bahwa disetiap Grondkaart terdapat pengesahan yang dilakukan oleh para pejabat terkait dan Grondkaart sendiri dibuat berdasarkan surat ukur tanah oleh kadaster (BPN). untuk memantapkan status legalitas, Grondkaart memiliki pasangan berupa surat keputusan/ketetapan pejabat negara yang mendasari penertiban dan membuat penjelasan tentang riwayat perolehan tanah (pembebasan tanah). Semua peraturan berupa surat keputusan tersebut tersimpan dalam bentuk arsip asli di ANRI.

Dr. Iing R.Sodikin Arifin menyampaikan bahwa Administrasi Kantor Kadaster masa lalu (Werking van het Kadaster S.70-164) dibawah Departemen Van Justitie. Grondkaart merupakan petunjuk bahwa tanah tersebut dalam kekuasaan kereta api.

Beliau juga menyampaikan bila diminta dalam persidangan menjadi saksi ahli beliau akan menyampaikan bahwa grondkaart adalah alas bukti yang sah.

Ia juga menegaskan mengenai peraturan yang ada di BUMN adalah Bagian dari Pemerintahan.

Baca juga : Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN: Grondkaart Bukti Final PT KAI (Persero)

Acara Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum
Acara Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum

Dr. Suradi, SH. MH, juga menyampaikan bahwa pernah melakukan penelusuran Grondkaart hingga ke NAN Belanda. Ia juga menyampaikan bahwa berbicara tentang alas hak kepemilikan tentunya tidak akan lepas sari faktor historis. Dalam mengurai permasalahan aset tanah, yang dapat dilakukan adalah memeriksa terlebih dahulu berkas dan alas hak kepemilikan.

Diseluruh indonesia ada sekitar 48 perkara pidana. Ia juga menyampaikan pihaknya harus menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Sementara PT. KAI selaku perusahaan BUMN memilikk wewenang menyelamatkan aset negara yang ada pada data asetnya.

Kami dari pihak Kepolisian melakukan keordinasi dengan pihak ANRI untuk mengetahui keaslian dokuman yang digunakan sebagai alat bukti yand didalamnya dimuat data dan fakta historis.

Beliau juga menambahkan bahwa Grondkaart itu memiliki legalitas yang jelas. Dalam Grondkaart tersebut juga terdapat 5 tanda tangan pejabat berwenang pada masa itu.

Sedangkan berdasarkan UU No. 86 Th 1958 tentang Nasionaslisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia yang telah dinyatakan bahwa perusahaan swasta Belanda di Indonesia telah dinasionalisasi dengan cara membayar ganti rugi kepada Pemerintah Belanda. Pelaksanaanan tersebut telah diatur dalam PP RI No. 2 Th 1959 tentang Pokok-pokok Pelaksanaan UU Nasionalisasi Perusahaan Belanda.

Baca juga : Grondkaart, Produk Hukum Era Kolonial yang Sah Hingga Kini

Suradi juga menambahkan bahwa BUMN yang memiliki legalitas Grondkaart jangan lagi ragu-ragu dalam menyelesaikan permasalahan lahan tersebut, karena pihak kepolisian akan mendukung dan menyelamatkan aset negara tersebut hingga tuntas. Ia memberikan penekanan, bahwa Grondkaart merupakan bukti kuat dan sempurna yang membuktikan kepemilikan lahan atas tanah tersebut.

Diakhir acara pemateri sepakat bahwa Grondkaart secara historis merupakan bukti alas hak yang sah dan sudah FINAL dan telah dilimpahkan dari Pemerintah Hindia Belanda kepada Pemerintah Indonesia. Pihak Kepolisian dan PT. KAI tidak perlu lagi ragu untuk mengawal permasalahan-permasalahan aset untuk diselesaikan secara hukum.

Tags: Dasar Hukum GrondkaartKeabsahan Grondkaart
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Indonesia Ajak Hentikan Kekerasan di Papua

Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Indonesia Ajak Hentikan Kekerasan di Papua

by wahyu
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jayapura ~ Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Indonesia di Tanah Papua, Pdt. Petrus Bonyadone, M.Th., mengimbau masyarakat untuk bersyukur...

Kapolres Jakarta Utara Ajak Warga Aktif Cegah Aksi Anarkis

Kapolres Jakarta Utara Ajak Warga Aktif Cegah Aksi Anarkis

by Dani
26 February 2026
0

Headline.co.id, Kapolres Metro Jakarta Utara ~ Kombes Erick Frendiz, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah guna mengantisipasi...

Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Pasaman Barat, Sumatera Barat

Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Pasaman Barat, Sumatera Barat

by Ari Wibowo muhammad
26 February 2026
0

Headline.co.id, Pasaman ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 5.0 mengguncang wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Kamis (26/2/2026). Badan Meteorologi,...

Polri Pertimbangkan Hukum Adat Toraja dalam Kasus Komika Pandji

Polri Pertimbangkan Hukum Adat Toraja dalam Kasus Komika Pandji

by wahyu
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sedang mempertimbangkan penerapan hukum adat Toraja dalam kasus yang melibatkan...

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

by wahyu
26 February 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Gempa bumi dengan magnitudo 4.3 mengguncang wilayah Puhowato, Gorontalo, pada Kamis (26/2/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika...

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

by wahyu
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,7 mengguncang wilayah Daruba, Maluku Utara, pada Kamis (26/2/2026). Informasi dari Badan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Apa arti Marhaban ya ramadhan

Menjelang Ramadhan, Ini Marhaban Ya Ramadhan Artinya Lengkap dengan Tulisan Arab dan Contoh Ucapan

17 February 2026
Wakapolri Pantau Penanganan Bencana di Aceh Tamiang, Persiapan Kendaraan dan Personel Ditingkatkan

Wakapolri Pantau Penanganan Bencana di Aceh Tamiang, Persiapan Kendaraan dan Personel Ditingkatkan

27 December 2025

Pemerintah Targetkan Penurunan Angka Kemiskinan Menjadi 6,5 Persen Tahun 2024

11 February 2020
Polda Metro Jaya Laksanakan Operasi Zebra Jaya 2025 Hingga Akhir November

Polda Metro Jaya Laksanakan Operasi Zebra Jaya 2025 Hingga Akhir November

13 November 2025
Kembalikan Makna Mendalam dalam Lirik "Gala Bunga Matahari" Sal Priadi

“Dari Lagu ‘Gala Bunga Matahari’: Menelaah Makna Mendalam dan Keindahan Lirik Sal Priadi”

12 September 2024

Lakukan Pencegahan, Kirim Barang Lewat Kereta Tak Perlu Takut Virus Corona

27 March 2020
Panen Telur Perdana di Sardonoharjo, Sleman, Wujud Program Ketahanan Pangan Nasional

Panen Telur Perdana di Sardonoharjo, Sleman, Wujud Program Ketahanan Pangan Nasional

25 January 2026

Artikel Terbaru

Kesalehan Pribadi Belum Efektif Cegah Korupsi di Indonesia

Kesalehan Pribadi Belum Efektif Cegah Korupsi di Indonesia

26 February 2026
Olahraga sebagai Solusi untuk Kesehatan Mental

Olahraga sebagai Solusi untuk Kesehatan Mental

26 February 2026
Dosen UGM Soroti Tingginya Kasus Bunuh Diri dan Pentingnya Literasi Kesehatan Mental

Dosen UGM Soroti Tingginya Kasus Bunuh Diri dan Pentingnya Literasi Kesehatan Mental

26 February 2026
Generasi Z Semakin Kritis Terhadap Isu Sosial dan Politik

Generasi Z Semakin Kritis Terhadap Isu Sosial dan Politik

26 February 2026
Satgas Damai Cartenz 2026 Salurkan Bantuan Sosial di Mimika

Satgas Damai Cartenz 2026 Salurkan Bantuan Sosial di Mimika

26 February 2026
Real Madrid Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions Usai Tundukkan Benfica

Real Madrid Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions Usai Tundukkan Benfica

26 February 2026
Galatasaray Singkirkan Juventus dari Liga Champions dengan Skor Agregat

Galatasaray Singkirkan Juventus dari Liga Champions dengan Skor Agregat

26 February 2026

Popular Story

  • Polisi melakukan penyelidikan di rumah Korban Pembunuhan di Sedayu Bantul

    Kesaksian Istri dan Warga Ungkap Detik-detik Pembunuhan Pria di Sedayu Bantul

    649 shares
    Share 260 Tweet 162
  • Pria Asal Bantul Ditemukan Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama Sentolo Kulon Progo

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Pria 36 Tahun Tewas Dibacok Saat Tidur, Polisi Buru Pelaku Bertopeng

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas yang Benar

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kapolres Bantul Pimpin Langsung Penanganan Kasus Pria Tewas Dibacok Orang Bertopeng di Sedayu

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Warga Banguntapan Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Ringroad Selatan Bantul, Polisi Ungkap Fakta

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.