Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Sering Diingkari Sebagai Alas Hak, Berikut Penjelasan Ahli Sejarah Tentang Grondkaart

Dwina by Dwina
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional
410 12
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Nasional) – Masyarakat pada umumnya serta tokoh publik sekalipun seringkali mengingkari Grondkaart sebagai alas hak suatu lahan. Mereka menganggap Grondkaart hanya sebuah gambar penampang lahan, tidak memiliki kekuatan hukum sehingga tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan.

Adanya kesalahpahaman ini mengakibatkan persoalan yang berkaitan dengan Grondkaart sebagai alas hak nya menjadi semakin rumit.

You might also like

Gempa Magnitudo 3.4 Guncang Wilayah Kaimana, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3.4 Guncang Wilayah Kaimana, Papua Barat

26 November 2025
Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Wilayah Pesisir Barat Lampung

Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Wilayah Pesisir Barat Lampung

26 November 2025

Prof. Djoko Marihandono, Ahli Sejarah dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia menjelaskan bahwa grondkaart merupakan suatu bentuk penampang lahan berbahasa Belanda dan dicetak di atas lembaran cetak biru (blaudruk) dari zaman kolonial.

Peta penampang lahan tersebut memuat bentuk gambar situasi yang dilengkapi dengan berbagai keterangan resmi oleh lembaga pembuat dan para pejabat yang bersangkutan di era pembuatannya. Selain itu didalamnya juga tertera nama pemilik lahan yang memegang hak atas tanah yang digambarkannya.

Baca Juga: Meragukan Keabsahan Grondkaart, Dosen Universitas Garut Tuai Kritik

Grondkaart adalah produk hukum yang menjadi bagian sistem hukum pada saat itu. Meskipun sistem hukumnya sudah berganti namun produk hukum tersebut tetap berlaku secara hukum. Tanah-tanah yang dibestemmingkan (diperuntukkan) untuk kepentingan negara akan diberikan Grondkaart.

“Grondkaart merupakan produk hukum masa lalu yang bersifat tetap seperti halnya akta kelahiran atau pernikahan,” sehingga bisa dijadikan sebagai alas hak yang kuat dan sempurna ujarnya.

Dengan demikian, tidak mungkin membaca suatu dokumen sejarah tanpa menempatkannya dalam kontek dan struktur jamannya. Hal ini bisa berdampak anakronis, yaitu memandang sesuatu dengan kacamata yang berbeda pada zamannya. Akibat dari anakronis adalah ketidakpahaman, kebingungan dan akhirnya kesalahan dalam menyimpulkan

Baca Juga: BPS Catat Kenaikan Penumpang KA Sebesar 4,42%

Bertolak dari prinsip tersebut, grondkaart harus diletakkan terlebih dahulu dalam konteksnya yaitu periode kolonial, menurut sistem dan struktur hukum kolonial. Terpisah dari kepentingan dan aspek politik, sistem dan struktur itu tetap dipertahankan dan diadopsi oleh pemerintah nasional Indonesia yang dibuktikan dalam hasil Konferensi Meja Bundar 27 Desember 1949. Dalam KMB, struktur hukum Hindia Belanda dilanjutkan oleh pemerintah RI dan grondkaart sebagai salah satu bukti produk hukum kolonial tetap digunakan untuk membuktikan kepemilikan tanah negara Indonesia, bukan tanah negara kerajaan Belanda atau menjadi tanah liar.

Berdasarkan catatan sejarah, seiring dengan ditandatanganinya Konferensi Meja Bundar (KMB) yang mengakui Kedaulatan Republik Indonesia, pemerintah Kolonial Belanda menyerahkan semua aset pemerintah kepada pemerintah Republik Indonesia yang berdaulat. Legalitas yang berlaku pada masa itu atas aset tanah ditemukan dalam format Grondkaart (kartu tanah/kartu ukur tanah/peta tanah) sebagai alas hak bukti kepemilikan. Seperti yang dimiliki PT Kereta Api Indonesia (Persero) hasil warisan aset Kereta Api pemerintah Belanda (Staatspoorwegen/SS).

Baca Juga: Begini Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum

Prof. Djoko juga menambahkan bahwa Grondkaart diperkuat dengan adanya surat Menteri Keuangan yang ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) No S-11/MK.16/1994. Inti surat tersebut menyatakan bahwa Grondkaart merupakan alas hak yang sah bagi kepemilikan tanah oleh Perumka, mengingat menteri keuangan merupakan penanggung jawab kekayaan negara sekaligus pembayar utama ganti rugi nasionalisasi.

Selain itu ada juga surat dari Menteri Perhubungan kepada Menteri Keuangan No. RH.48/KA.101/MPHB tanggal 28 Februari 1994. Dalam surat itu dijelaskan bahwa sebagian aktiva tetap aset Perumka berupa tanah belum seluruhnya didukung dengan tanda bukti kepemilikan sertipikat, tetapi baru berupa tanda bukti yang diuraikan dalam Grondkaart. Poin selanjutnya dalam surat tersebut adalah menegaskan agar tanah-tanah Perumka yang diuraikan dalam Grondkaart yang merupakan kekayaan negara supaya diamankan dan di administrasikan dalam pera pendaftaran tanah pada kantor pertanahan.

Kedua surat tersebut cukup membuktikan bahwa Grondkaart memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan yang sah. Tidak adanya pemahaman historis serta ketidakmampuan dalam berbahasa Belanda dan juga kesulitan memahami tentang sistem administrasi kolonial sering menyesatkan pemikiran masyarakat khususnya para pengamat. Mereka menduga Grondkaart tidak lebih daripada bentuk peta-peta serupa, tanpa memperhitungkan apa yang tertera di dalam Grondkaart.

Tags: GrondkaartMenteri KeuanganPT KAI
Dwina

Dwina

Related Stories

Gempa Magnitudo 3.4 Guncang Wilayah Kaimana, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3.4 Guncang Wilayah Kaimana, Papua Barat

by Fajar
26 November 2025
0

Headline.co.id, Kaimana ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3.4 mengguncang wilayah Kaimana, Papua Barat, pada Rabu, 26 November 2025. Informasi...

Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Wilayah Pesisir Barat Lampung

Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Wilayah Pesisir Barat Lampung

by Dwina
26 November 2025
0

Headline.co.id, Pesisir Barat ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,2 mengguncang wilayah Pesisir Barat, Lampung, pada hari Rabu, 26 November...

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Tenggamus, Lampung

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Tenggamus, Lampung

by Lia
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3.3 mengguncang wilayah Tenggamus, Lampung, pada Rabu (26/11/2025). Informasi dari Badan Meteorologi,...

Wamenkes Tegaskan Pasien BPJS Kesehatan Darurat Tidak Butuh Rujukan

Wamenkes Tegaskan Pasien BPJS Kesehatan Darurat Tidak Butuh Rujukan

by wahyu
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus menegaskan bahwa pasien yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan berada...

Polisi Jelaskan Penyebab Kecelakaan Mobil Berisi 194.631 Ekstasi di Lampung

Polisi Jelaskan Penyebab Kecelakaan Mobil Berisi 194.631 Ekstasi di Lampung

by Dani
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih mengejar seorang buron berinisial U terkait kasus peredaran ekstasi di...

Bidpropam Polda Metro Jaya Adakan Rakernis dan Sosialisasi Sistem Pelaporan

Bidpropam Polda Metro Jaya Adakan Rakernis dan Sosialisasi Sistem Pelaporan

by Fajar
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang diikuti dengan sosialisasi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Ilustrasi Gambar Kecelakaan di Bantul

160 Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Bantul Selama Januari 2025, Human Error Jadi Penyebab Utama

5 February 2025

Pemkot Bandarlampung Salurkan Paket Sembako dari Universitas Teknokrat kepada Ojol

13 May 2020
Petugas kepolisian tengah mengatur lalu lintas di lokasi kecelakaan di Ringroad Selatan, Dusun Senggotan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul

Pejalan Kaki di Bantul Alami Patah Tulang Usai Tertabrak Motor di Ringroad Selatan

9 August 2025
Kecelakaan di Jalan Raya Sanden Dua Pemotor dan Pelajar Terluka

Tiga Orang Luka-Luka Akibat Tabrakan Dua Honda Scoopy di Pandak Bantul

23 November 2025

Perhitungan IRBI: Dasar Pelaksanaan Penanggulangan Bencana di Indonesia

11 January 2022
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Jogja–Wonosari, tepatnya di barat Puskesmas Payak, Dusun Bintaran

Kecelakaan CBR Vs Beat di Barat Puskesmas Payak, Dua Pemotor Dilarikan ke RSPAU Hardjolukito

16 May 2025

Terpilih Jadi Venue Piala Dunia U-20, Ketua Umum Pssi Cek Kondisi Terkini Fasilitas Sepakbola Di Riau

14 February 2020

Artikel Terbaru

Gempa Magnitudo 3.4 Guncang Wilayah Kaimana, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3.4 Guncang Wilayah Kaimana, Papua Barat

26 November 2025
Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Wilayah Pesisir Barat Lampung

Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Wilayah Pesisir Barat Lampung

26 November 2025
Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Tenggamus, Lampung

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Tenggamus, Lampung

26 November 2025
Mukhtarudin Soroti Peran Guru dalam Pembentukan Karakter Pekerja Migran

Mukhtarudin Soroti Peran Guru dalam Pembentukan Karakter Pekerja Migran

26 November 2025
BNPB Perketat Mitigasi Erupsi Gunung Semeru, Fokus pada Zona Merah dan Evakuasi

BNPB Perketat Mitigasi Erupsi Gunung Semeru, Fokus pada Zona Merah dan Evakuasi

26 November 2025
Rekomendasi Peneliti untuk Atasi Masalah Sampah di TPA Talumelito

Rekomendasi Peneliti untuk Atasi Masalah Sampah di TPA Talumelito

26 November 2025
Gubernur Kalbar Tinjau Program Makan Bergizi di SMA Negeri 1 Sungai Kakap

Gubernur Kalbar Tinjau Program Makan Bergizi di SMA Negeri 1 Sungai Kakap

26 November 2025

Popular Story

  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kecelakaan di Jalur Daendels Panjatan, Satu Tewas dan Satu Luka Usai Pick Up Tabrak Dump Truk

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Ya Sayyidi Ya Rasulullah Arab, Latin dan Terjemahan

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Pemerintah Ajak Mahasiswa Perkuat Dialog di Istana Negara

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.