Headline.co.id, Labuhanbatu ~ Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 18 Mei 2024. Penangkapan ini dilakukan di Dusun III, Desa Pangkal Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Baca juga: Pemkab Labuhanbatu dan PT KAI Jalin Kerja Sama untuk Transportasi Jemaah Haji
Kepala Unit I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Rahmadhan Hilal, bersama empat anggotanya, mengamankan seorang perempuan berinisial MW alias Titin alias Genong (36), warga Dusun III Desa Pangkal Lunang, dan seorang laki-laki berinisial HM alias Memet (39), warga Dusun IB Desa Pangkal Lunang.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP P. Napitupulu, SH, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim opsnal menggerebek rumah MW dan menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,40 gram bruto, satu bungkus plastik klip kosong, sebuah scop terbuat dari pipet, sebuah handphone merek Oppo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp600.000.
Baca juga: Kemenag RI Buka Uji Kompetensi untuk Calon Mahasiswa Al-Azhar Mesir 2024-2025
Dalam interogasi awal, MW mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari HM alias Memet, yang tinggal satu kampung dengannya. Tim opsnal segera bergerak dan menangkap HM di rumahnya sekitar pukul 10.30 WIB, serta menyita sebuah handphone merek Vivo warna violet dari tangannya.
HM mengakui bahwa narkotika yang ditemukan pada MW memang berasal darinya, dan dia mendapatkannya dari seorang pria berinisial Ibas, yang juga tinggal di kampung yang sama. Namun, upaya tim opsnal untuk menangkap Ibas belum berhasil.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasatres Narkoba, AKP Sopar Budiman, SH, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Kuota Pendaftaran Beasiswa Al-Azhar Mesir dari Kemenag
Kasatres Narkoba juga menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo tentang “Darurat Narkoba” dan penekanan dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si, untuk menjadikan wilayah hukum Polda Sumut bebas dari narkoba.
“Ini adalah bagian dari upaya maksimal kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan narkoba di wilayah ini berhasil diberantas,” tegas AKP Sopar Budiman.
Terimakasih telah membaca Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Pangkal Lunang semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Wisata Petik Madu Lawang Malang: Sensasi Wisata Alternatif yang Edukatif





















