Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Teknologi

Larangan Social Commerce di Permendag No. 31/2023, Ini Respon Tokopedia, Shopee, dan TikTok

Dwina by Dwina
2 years ago
in Teknologi
405 17
0
Ilustrasi Jual Beli Online

Ilustrasi Jual Beli Online (img: almuflihun.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Larangan Social Commerce di Permendag No. 31/2023, Ini Respon Tokopedia, Shopee, dan TikTok ~ Headline.co.id (Teknologi). Platform-platform e-commerce dan social commerce ternama seperti Tokopedia, Shopee, dan TikTok memberikan tanggapan yang berbeda terhadap larangan social commerce yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023.

Baca juga: Pilih Menabung Atau Kredit? Ini Tips Membeli Mobil Meskipun Gaji Pas-Pasan

You might also like

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan orasi ilmiah dalam Wisuda ke-99 Universitas Pendidikan Nasional bertajuk

Menkomdigi Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi Berlandas Etika dan Empati

4 November 2025
Wamenkomdigi Nezar Patria ngobrol bareng komunitas TIK Bali di Istana Taman Jepun, Denpasar, Bali, Jumat (31/10/2025). (Foto: Pey HS/Komdigi)

Kemkomdigi Ubah Arah Transformasi Digital: Fokus pada Pembangunan Manusia dan Literasi Teknologi Mendalam

4 November 2025

Tokopedia, salah satu platform e-commerce terkemuka di Indonesia, menyatakan bahwa mereka masih dalam tahap mempelajari dampak yang mungkin dihasilkan oleh regulasi ini. Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Hilmi Adrianto, mengatakan bahwa pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, untuk memahami implikasi dari peraturan tersebut terhadap bisnis Tokopedia.

“Untuk saat ini, kami masih dalam proses mempelajari dan terus berkoordinasi dengan pihak internal, pemerintah, dan berbagai pihak terkait peraturan ini serta dampaknya pada bisnis Tokopedia,” ujar Hilmi.

Baca juga: Heboh Kapolres Purworejo dicopot? Polda Jateng Sampaikan Sebabnya

Di sisi lain, Shopee, platform e-commerce asal Singapura, telah menyatakan dukungannya terhadap pemerintah Indonesia dalam upaya menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih baik melalui Permendag No. 31/2023. Head of Government Relation Shopee Indonesia, Balques Manisang, menyatakan bahwa Shopee memiliki misi yang sejalan dengan pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Shopee mendukung keputusan pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih baik melalui Permendag 31/2023,” ujar Balques. Ia juga menambahkan bahwa Shopee akan mempelajari dengan seksama peraturan baru ini dan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah. Shopee juga siap melakukan penyesuaian internal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Apa Itu Portofolio? Berikut Pengertian, Manfaat, dan Cara Membuatnya

Namun, TikTok, platform social commerce yang sedang berkembang pesat, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah yang menghasilkan Permendag No. 31/2023. Menurut perwakilan TikTok Indonesia, kebijakan ini akan berdampak pada sekitar 13 juta pengguna TikTok Shop yang mengandalkan platform tersebut untuk mencari nafkah.

“Keputusan ini akan berdampak pada kehidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop,” ujar perwakilan TikTok. Meskipun demikian, TikTok tetap akan menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia serta akan menjalani proses konstruktif ke depannya.

Baca juga: 7 Cara Jualan Online di Internet

Permendag No. 31/2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan mengatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Peraturan ini memiliki dampak signifikan terhadap pangsa pasar berbagai platform e-commerce dan social commerce di Indonesia.

Dalam proyeksi pasar, pangsa pasar TikTok Shop diperkirakan akan meningkat 880 basis poin (bps) menjadi 13,2% pada tahun 2023. Sebagai perbandingan, pangsa pasar Tokopedia diproyeksikan turun dari 18,5% pada tahun 2022 menjadi hanya 13,9%. Selain itu, pasar Lazada juga diperkirakan akan mengalami penurunan dari 20,2% menjadi 17,7% pada tahun 2023. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh harga yang lebih terjangkau di TikTok Shop.

Baca juga: Misteri Pembunuhan Sadis di Tanjung Duren: Suami Korban Terima Sinyal SOS dari Apple Watch

Sementara itu, Shopee tetap kuat di pasar dengan pangsa sebesar 48,5% dan nampaknya tidak terpengaruh oleh kehadiran TikTok Shop. Platform-platform ini akan terus memantau perkembangan peraturan ini dalam industri e-commerce yang terus berubah di Indonesia.

Terimakasih telah membaca Larangan Social Commerce di Permendag No. 31/2023, Ini Respon Tokopedia, Shopee, dan TikTok  jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Dari Ulasan Makanan Hingga Laporan Polisi: Kontroversi Antara Codebluuuu dan Omay

Tags: Larangan Social CommercePeraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023
Dwina

Dwina

Related Stories

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan orasi ilmiah dalam Wisuda ke-99 Universitas Pendidikan Nasional bertajuk

Menkomdigi Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi Berlandas Etika dan Empati

by Hendrawan
4 November 2025
0

Headline.co.id (Bali) — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengajak generasi muda Indonesia untuk tidak hanya cakap dalam memanfaatkan...

Wamenkomdigi Nezar Patria ngobrol bareng komunitas TIK Bali di Istana Taman Jepun, Denpasar, Bali, Jumat (31/10/2025). (Foto: Pey HS/Komdigi)

Kemkomdigi Ubah Arah Transformasi Digital: Fokus pada Pembangunan Manusia dan Literasi Teknologi Mendalam

by Hendrawan
4 November 2025
0

Headline.co.id (Denpasar) — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan arah baru transformasi digital nasional dengan menempatkan pembangunan manusia sebagai prioritas...

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara resmi meluncurkan microsite TunasDigital.id dalam acara Launching Microsite TunasDigital.id dan Curhat Bareng Bu Menteri di Blok M Hub, Jakarta, Sabtu (1/11/2025). Platform ini menjadi ruang belajar dan berbagi antarorang tua dan pendidik dalam menghadapi tantangan literasi digital anak di era media sosial.(Foto InfoPublik/Amir Yandi)

Menkomdigi Meutya Hafid Luncurkan Tunasdigital.id: Gerakan Ibu-Ibu Indonesia Lindungi Anak dari Bahaya Dunia Maya

by Hendrawan
3 November 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Suasana hangat dan penuh empati mewarnai acara “Kumpul Bunda FYP bersama Komdigi” di Blok M Hub, Jakarta,...

Acara Sinergi dan Inovasi untuk Akselerasi Transformasi Ekonomi dan Digital Keuangan Indonesia. FEKDI dan IFSE 2025. (Foto: Dok. BI)

Transformasi Digital Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Indonesia

by Hendrawan
3 November 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Pemerintah menegaskan transformasi digital bukan sekadar kemajuan teknologi, tetapi instrumen utama dalam membangun ekonomi nasional yang inklusif...

Dirjen KPM Kemkomdifi Fifi Aleyda Yahya Mewakili Menkomdigi Meutya Hafid menerima penghargaan CNN Indonesia Awards 2025 di Jakarta, Jumat malam (31/10/2025). (Foto: Amiri Yandi/KPM Kemkomdigi)

Menkomdigi Meutya Hafid Raih Penghargaan Excellence in Digital Governance di CNN Indonesia Awards 2025

by Hendrawan
1 November 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, meraih penghargaan Excellence in Digital Governance & Strategic...

Dirjen Pengawasan Ruang DIgital Kemkomdigi Alexander Sabar (Foto: Kemkomdigi)

Kemkomdigi Tegaskan Publikasi Foto Wajah Tanpa Izin Langgar UU PDP: Fotografer Diingatkan Hormati Privasi Individu

by Hendrawan
30 October 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa penyebaran foto yang menampilkan wajah seseorang tanpa izin, termasuk di...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Tim gabungan dari FPRB, relawan, dan petugas SAR mengevakuasi jenazah yang ditemukan meninggal dunia di Sungai Bulus

Mayat Lansia Ditemukan di Sungai Bulus Bantul, Diduga Tenggelam Saat Buang Jimat

21 May 2025

Presiden Tinjau Terowongan Dua Proyek KCJB di Purwakarta

18 January 2022
Ilustrasi Gambar Sampah

Antisipasi Darurat Sampah, Anggota DPRD Kulon Progo Usulkan Pengelolaan Sampah Selesai di Tingkat Desa

22 August 2023
Cara menghilangkan kolesterol di Leher

Atasi Kolesterol! Ini Makanan Yang Harus Kamu Hindari

9 October 2022
Presiden Prabowo meninjau pameran Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Otonomi Expo Tahun 2025 yang berlangsung di Nusantara Hall

Di APKASI Expo 2025, Prabowo Tegaskan Tak Ada Pemutihan Aset Negara

28 August 2025

Semarak HAN 2022, Kemenag Rilis Lagu Gembira ‘Hari Anak Nasional’

9 August 2022
Harga Selangit Bek Timnas Indonesia, Pratama Arhan, Tembus Berapa?

Nilai Transfer Selangit Pratama Arhan, Berapa Angkanya?

25 August 2024

Artikel Terbaru

Korlantas Polri dan Kemensetneg Bahas Aturan Pengawalan

27 November 2025
Sosialisasi Pencegahan Paham IRET di BBPP Batu Dihadiri 104 Pegawai ASN/PPPK

Sosialisasi Pencegahan Paham IRET di BBPP Batu Dihadiri 104 Pegawai ASN/PPPK

27 November 2025
Pelatihan Pencegahan Ekstremisme untuk Guru BK di Depok

Pelatihan Pencegahan Ekstremisme untuk Guru BK di Depok

27 November 2025
Universitas Bangka Belitung Gelar Kuliah Umum untuk Cegah Radikalisme

Universitas Bangka Belitung Gelar Kuliah Umum untuk Cegah Radikalisme

27 November 2025
Ketua KIP Puji Keterbukaan Informasi Polri dalam Visitasi Monev 2025

Ketua KIP Puji Keterbukaan Informasi Polri dalam Visitasi Monev 2025

27 November 2025
Polri Tingkatkan Upaya Penanganan Bencana di Sumatera Utara

Polri Tingkatkan Upaya Penanganan Bencana di Sumatera Utara

27 November 2025

Polisi Ungkap Kecemasan Tersangka Pembunuhan Alvaro

27 November 2025

Popular Story

  • Penemuan Mayat di Krapyak Wetan Saksi Curiga Korban Tak Pernah Kelihatan

    Pria Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kos Krapyak Wetan Bantul,Polisi ungkap Kronologinya

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    645 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Pemkab Lumajang Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Hadapi Ancaman Siber

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Bantuan Modal untuk Pedagang Mlijo

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Pemerintah Tingkatkan Distribusi Program MBG untuk Ibu Hamil dan Menyusui

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.