Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah memperkuat implementasi Satu Data Indonesia (SDI) untuk menghubungkan data antarkementerian dan lembaga sehingga layanan publik menjadi lebih efisien. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan hal itu dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Kebijakan tersebut ditujukan agar masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan data dan dokumen administrasi kepada berbagai instansi. Pelaksanaannya dilakukan melalui keterhubungan sistem elektronik, standardisasi data, serta pemanfaatan infrastruktur digital pemerintah.
Meutya mengatakan, Satu Data Indonesia menempatkan keterhubungan data sebagai salah satu kunci untuk mengurangi beban administratif masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berperan memastikan sistem elektronik pemerintah dapat saling terhubung, sehingga pertukaran dan pemanfaatan data lintas instansi berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan,” ujar Meutya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut dia, selama ini masyarakat masih dapat dibebani proses administrasi yang mengharuskan mereka mendatangi berbagai tempat dan berulang kali menyampaikan data yang sama. Tata kelola data yang terintegrasi diharapkan memungkinkan pemerintah memanfaatkan informasi yang sudah tersedia tanpa terus-menerus meminta masyarakat mengulangi proses administrasi.
“Dengan begitu, masyarakat tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan datang ke begitu banyak tempat. Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” jelasnya.
Interoperabilitas Jadi Syarat Satu Data Indonesia
Dalam implementasi UU SDI, interoperabilitas menjadi prasyarat utama. Interoperabilitas merupakan kemampuan sistem elektronik yang berbeda untuk saling terhubung dan bertukar data berdasarkan standar yang sama. Dengan mekanisme itu, data dari satu instansi dapat dimanfaatkan oleh instansi lain sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Meutya menjelaskan, pertukaran data antarkementerian dan lembaga memerlukan keseragaman standar. Keseragaman tersebut mencakup kesamaan definisi, pengaturan metadata, penggunaan kode referensi, pengamanan, dan pengendalian akses.
Selain itu, penggunaan data harus dapat dilacak agar setiap pemanfaatan informasi bisa dipertanggungjawabkan. Standardisasi menjadi faktor penting karena sistem elektronik antarkementerian dan lembaga tidak akan dapat saling berkomunikasi dengan baik tanpa acuan yang sama.
“Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik. Karena itu, kesamaan standar menjadi hal yang sangat penting,” ungkap Meutya.
Untuk mendukung keterhubungan sistem, Kemkomdigi mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Sistem tersebut ditopang oleh infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).
SPLP, PDN, dan JIP menjadi fondasi digital untuk menghubungkan sistem elektronik pemerintah. Infrastruktur tersebut juga memungkinkan pertukaran data lintas instansi berlangsung secara terintegrasi.
Integrasi Data Harus Sejalan dengan Perlindungan Privasi
Meutya menegaskan, penguatan teknologi dalam pelaksanaan UU SDI harus berjalan beriringan dengan keselarasan regulasi. Implementasi UU SDI perlu saling menguatkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta berbagai regulasi sektoral lainnya.
Keselarasan regulasi dibutuhkan agar setiap instansi memahami hak akses, tujuan penggunaan data, serta batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. Kemudahan pertukaran data, kata Meutya, tidak boleh mengabaikan kedaulatan data dan pelindungan privasi masyarakat.
Pemerintah perlu memastikan pengendalian pemanfaatan data melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan terhadap tata kelola dan pemrosesan data.
“Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data. Penguasaan negara atas data tentu harus tetap sejalan dengan perlindungan privasi masyarakat,” tegasnya.
Data Tetap Dikelola Instansi Asal
Meutya juga menekankan bahwa keterhubungan sistem tidak berarti seluruh basis data harus dipusatkan pada satu instansi. UU SDI tetap menjunjung prinsip data remains at source atau data tetap berada pada sumbernya.
Melalui prinsip tersebut, setiap kementerian dan lembaga tetap bertanggung jawab terhadap kualitas, pemutakhiran, serta validitas data yang dikelolanya masing-masing. Integrasi dilakukan melalui kemampuan sistem untuk saling berkomunikasi dan memanfaatkan data, bukan dengan mengambil alih kewenangan pengelolaan data dari instansi asal.
Setiap instansi juga perlu menetapkan penanggung jawab dan memperjelas perannya sebagai pengendali atau prosesor data pribadi. Dengan demikian, pengelolaan data tetap memiliki pihak yang bertanggung jawab atas pemrosesan dan pemanfaatannya.
Meutya mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan menerjemahkan amanat UU SDI ke dalam langkah konkret. Menurut dia, keberhasilan kebijakan Satu Data Indonesia tidak cukup diukur dari tersedianya infrastruktur atau sistem yang saling terhubung.
Keberhasilan kebijakan tersebut harus terlihat dari kemudahan layanan dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
“Keberhasilan undang-undang ini akan diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita sama-sama mewujudkan visi Satu Data Indonesia,” pungkasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















