Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana revitalisasi sekolah. Penegasan itu disampaikan saat Bimbingan Teknis Percepatan Pelaporan Progres Revitalisasi Sekolah Dasar (SD) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (5/11/2026). Pemerintah meminta seluruh pihak yang terlibat mencegah penyalahgunaan anggaran, termasuk penggelembungan harga dan manipulasi laporan. Pengawasan tersebut diperlukan agar dana publik menghasilkan perbaikan sarana pendidikan serta manfaat nyata bagi murid.
Abdul Mu’ti mengatakan penggunaan dana revitalisasi sekolah harus dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh. Pertanggungjawaban itu mencakup pembelian bahan bangunan, pelaksanaan pekerjaan fisik, administrasi, laporan keuangan, hingga manfaat pembangunan yang diterima sekolah.
“Pak Presiden menekankan, jangan ada satu rupiah pun uang rakyat yang dikorupsi. Karena revitalisasi ini adalah dana rakyat yang diamanahkan kepada kita semua untuk digunakan sebagai sarana memperbaiki kualitas dan sarana pendidikan,” tegas Abdul Mu’ti.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Keberhasilan Revitalisasi Sekolah Tidak Hanya Diukur dari Bangunan
Menurut Abdul Mu’ti, keberhasilan program revitalisasi sekolah tidak cukup dinilai dari jumlah gedung yang selesai dibangun atau diperbaiki. Program tersebut harus mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman, meningkatkan motivasi murid, serta mendukung pembelajaran yang berkualitas.
Karena itu, pelaksanaan revitalisasi harus disertai tata kelola yang transparan dan akuntabel. Pemerintah tidak hanya menekankan penyelesaian pembangunan, tetapi juga memastikan setiap proses dan penggunaan anggaran tercatat sesuai kondisi sebenarnya.
Abdul Mu’ti mengingatkan, laporan merupakan bagian penting dalam pertanggungjawaban penggunaan uang negara. Pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan baik tetap dapat menimbulkan persoalan apabila pelaporannya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Karena dalam konteks administrasi negara, hal yang baik tentu harus kita laporkan dengan benar. Sesuatu yang baik kalau laporannya salah, itu akan menjadi salah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, efisiensi anggaran dapat terjadi apabila masyarakat bergotong royong membantu pembangunan sekolah secara sukarela. Namun, dukungan tersebut tetap harus dicatat dan dilaporkan secara terbuka.
Sisa Anggaran dan Dukungan Masyarakat Harus Dicatat
Abdul Mu’ti menyampaikan, apabila terdapat sisa anggaran atau perubahan kebutuhan pembangunan, penggunaannya tidak boleh diputuskan secara sepihak. Sekolah dan pihak pelaksana harus berkonsultasi dengan pihak terkait serta mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dukungan tambahan dari masyarakat juga perlu dicatat sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pencatatan tersebut diperlukan agar seluruh sumber dukungan dan penggunaannya dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan.
Dengan mekanisme itu, efisiensi yang muncul dari gotong royong masyarakat tidak mengurangi transparansi pengelolaan dana revitalisasi sekolah. Setiap perubahan dan dukungan dalam proses pembangunan tetap harus dilaporkan sesuai pelaksanaan di lapangan.
Mendikdasmen juga mengingatkan agar dana revitalisasi tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satu praktik penyimpangan yang harus dicegah adalah penggelembungan harga barang.
“Barang yang sebenarnya bisa dibeli dengan harga Rp400 ribu, tetapi dibelikan dengan harga Rp500 ribu. Hal seperti ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Pengawas dan Konsultan Diminta Aktif Mengawasi
Untuk mencegah penyimpangan, pengawas, fasilitator, konsultan, dan seluruh pihak yang terlibat diminta menjalankan fungsi masing-masing secara optimal. Abdul Mu’ti menekankan, konsultan tidak cukup hanya hadir secara formal dalam proses revitalisasi.
Konsultan harus aktif memberikan arahan, memantau pekerjaan, dan memastikan pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan. Pengawasan yang berjalan efektif diharapkan dapat memastikan anggaran digunakan sebagaimana mestinya, kualitas pekerjaan terjaga, dan hasil pembangunan sesuai kebutuhan sekolah.
Pengawasan dan pelaporan juga dinilai penting untuk memastikan percepatan pembangunan berjalan seiring dengan ketertiban administrasi. Dengan demikian, penyelesaian pekerjaan tidak hanya terlihat secara fisik, tetapi juga dapat dibuktikan melalui laporan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Revitalisasi Ditujukan untuk Pendidikan Bermutu
Revitalisasi sekolah merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pendidikan bermutu bagi seluruh anak Indonesia sekaligus menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Abdul Mu’ti mengatakan hasil akhir program harus terlihat pada kondisi sekolah yang lebih layak dan representatif. Selain itu, sekolah diharapkan memiliki suasana belajar yang mendukung perkembangan murid dan pelaksanaan pembelajaran yang berkualitas.
Ia berharap revitalisasi sekolah tidak berhenti sebagai proyek pembangunan yang selesai secara administratif. Program tersebut harus menjadi warisan kebaikan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Semoga ini menjadi bagian dari legasi, menjadi bagian dari cerita baik yang dikenang oleh masyarakat karena sekolah-sekolah menjadi semakin baik dan semakin representatif untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang berkualitas,” pungkasnya.
Akuntabilitas menjadi unsur penting dalam memastikan dana revitalisasi sekolah benar-benar digunakan untuk memperbaiki sarana pendidikan. Melalui pelaporan yang tertib dan pengawasan yang efektif, hasil pembangunan diharapkan memberikan manfaat berkelanjutan bagi murid.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















