Headline.co.id, Karo ~ Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengungkap 27 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi Februari hingga Mei 2026. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/5/2026), Polda NTT menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Acara ini dihadiri oleh Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol Jhony Afrizal Sharifudin, Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, serta Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat mengenai kelangkaan BBM subsidi dan sebagai bentuk akuntabilitas Polri. “Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjamin subsidi negara tepat sasaran. Penindakan ini dilaksanakan atas perintah langsung Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko agar seluruh jajaran bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujarnya.
Karo Ops Polda NTT, Kombes Jhony Afrizal Sharifudin, menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas distribusi energi di wilayah NTT. “Penegakan hukum ini dilakukan agar BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Ini juga bagian dari upaya menjaga ketahanan energi dan stabilitas ekonomi daerah,” jelasnya.
Dirreskrimsus Polda NTT, Kombes Hans Rachmatulloh Irawan, menjelaskan bahwa sejak Februari 2026, pihaknya telah menangani 27 laporan polisi yang masih dalam tahap penyidikan. “Dari 27 perkara yang kami tangani, terdapat sekitar 40 orang terlapor. Modus yang digunakan beragam, mulai dari modifikasi tangki kendaraan, penyalahgunaan barcode, hingga kerja sama dengan oknum operator SPBU,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan kendaraan, ribuan liter BBM jenis Pertalite dan Solar, ratusan jerigen, serta dokumen dan uang tunai. Selain itu, ditemukan pula penyalahgunaan surat rekomendasi dari instansi terkait. Kombes Hans menambahkan bahwa potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai lebih dari Rp10,16 miliar.
Secara keseluruhan, penanganan kasus ini tersebar di berbagai wilayah hukum Polda NTT dengan rincian 5 perkara ditangani Ditreskrimsus Polda NTT dan 22 perkara oleh Polres jajaran. Total terdapat 38 terlapor di 18 lokasi kejadian berbeda. Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi secara bijak dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan.
Dengan langkah tegas ini, Polda NTT berharap distribusi BBM bersubsidi dapat tepat sasaran serta memberikan efek jera bagi para pelaku, demi mewujudkan keadilan energi bagi seluruh masyarakat di Nusa Tenggara Timur.


















