Headline.co.id ~ Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan negara dan kepentingan nasional. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Pemerintah menyebut dugaan perkara itu mencakup penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap informasi yang berkaitan dengan kepala negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh. Menurut Prasetyo, persoalan tersebut menjadi serius karena diduga dilakukan melalui tindakan yang dapat membahayakan keamanan negara.
Prasetyo mengatakan pemerintah memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara setelah beberapa individu ditetapkan karena diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Ia menyampaikan pernyataan itu saat menjelaskan dinamika yang terjadi sehari sebelumnya.
Dugaan Penyadapan Presiden Disebut Berdampak pada Kepentingan Negara
Mensesneg menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran terhadap akses informasi. Menurut dia, tindakan tersebut dapat berimplikasi pada keselamatan pimpinan negara dan kepentingan nasional.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo.
Ia juga menyampaikan keprihatinan pemerintah terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap informasi terkait kepala negara, pimpinan, dan sejumlah tokoh. Pemerintah menyebut dugaan perbuatan itu meliputi penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal.
“Pada siang hari ini kami ingin menyampaikan perkembangan berkenaan dengan dinamika yang terjadi kemarin, atas telah ditetapkannya beberapa individu yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penyadapan, kemudian penghapusan bukti elektronik dan akses ilegal, baik kepada kepala negara maupun kepada pimpinan-pimpinan dan tokoh-tokoh,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan pemerintah mengenai perkembangan penanganan perkara yang disebut berkaitan dengan informasi dan komunikasi sejumlah pejabat serta tokoh. Dalam keterangan yang disampaikan, Prasetyo tidak merinci identitas individu yang telah ditetapkan maupun bentuk teknis penyadapan yang diduga dilakukan.
Pemberhentian Kepala KSP dan Penunjukan Pelaksana Tugas
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden telah mengambil keputusan mengenai pemberhentian Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo. Pemberhentian tersebut disebut berkaitan dengan kasus dugaan penyadapan.
Presiden juga menunjuk Letnan Jenderal (Letjen) TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas sementara Kepala KSP. Keputusan pemberhentian itu, menurut Prasetyo, telah ditandatangani Presiden pada Rabu pagi.
“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo,” kata Prasetyo.
Penyampaian keputusan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah setelah adanya perkembangan perkara dugaan penyadapan. Namun, bahan keterangan pemerintah yang disampaikan Prasetyo tidak memuat penjelasan lebih lanjut mengenai peran Listyo Sigit Prabowo dalam perkara itu selain menyebut adanya dugaan keterkaitan dengan kasus penyadapan.
Pelayanan Kepolisian Dipastikan Tetap Berjalan
Pemerintah juga berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan penanganan perkara tidak berdampak pada layanan kepolisian kepada masyarakat. Prasetyo menegaskan pelayanan publik di institusi kepolisian harus tetap berjalan.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” ujarnya.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan fungsi pelayanan kepolisian tetap berlangsung di tengah perkembangan kasus dugaan penyadapan. Pemerintah menyatakan perhatian terhadap perkara itu tidak boleh mengurangi pelayanan kepada masyarakat.
Penyadapan Harus Sesuai Peraturan Perundang-undangan
Prasetyo menegaskan bahwa penyadapan tidak dapat dilakukan secara bebas. Menurut dia, tindakan penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah, kata Prasetyo, berkomitmen memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses penyadapan harus mengikuti ketentuan hukum. Penegasan itu disampaikan sebagai bagian dari sikap pemerintah dalam merespons dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pihak lainnya.
“Kami juga berdua berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki,” katanya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















