Headline.co.id, Jakarta ~ Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Penindakan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin melalui keterangan resmi pada Senin (2/11/2026). Polri menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik atas kebakaran yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation.
Penanganan perkara karhutla itu mencakup laporan terhadap perorangan maupun korporasi. Untuk perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Adapun perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar 29.168,78 hektare.
Polri Catat 287 Laporan Perkara Perorangan
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan perkara perorangan terbanyak, yakni 68 laporan. Setelah itu, terdapat Polda Riau dengan 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dari penanganan perkara tersebut, Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan secara tegas dan objektif.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.
20 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Karhutla
Selain menetapkan tersangka perorangan, Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, empat korporasi merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 lainnya perusahaan dalam negeri.
Penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi itu didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator.
Indikator tersebut meliputi kebakaran yang terjadi berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Polri menyatakan penanganan terhadap perorangan maupun korporasi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkara karhutla juga akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.
Pencegahan Karhutla Libatkan Masyarakat
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum. Pencegahan juga membutuhkan keterlibatan masyarakat, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait.
“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo.
Ia menjelaskan, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi lapangan dan memastikan perkembangan penanganan perkara berjalan.
Dalam mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, sebanyak 403 personel dikerahkan untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat.
Polri Kerahkan Personel dan Tenaga Medis
Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat terdampak serta petugas yang bertugas di lapangan.
Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar. Polri juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan untuk mencegah terjadinya kembali kebakaran hutan dan lahan.
Penanganan perkara karhutla terhadap perorangan maupun korporasi akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















