Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama menyiapkan pemanfaatan zakat, wakaf, infak, dan sedekah untuk mendukung gerakan solarisasi masjid nasional. Skema tersebut dibahas dalam Lokakarya Penyusunan Panduan Gerakan Solarisasi Masjid Nasional sebagai Perwujudan Ekoteologi di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Program ini diarahkan untuk membantu masjid memenuhi kebutuhan operasional melalui energi bersih, sekaligus mengurangi ketergantungan pada sumber energi konvensional. Penyusunannya melibatkan pemerintah, pengelola wakaf, lembaga filantropi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono mengatakan, pembiayaan solarisasi masjid dapat dikembangkan melalui berbagai sumber, termasuk dana sosial keagamaan. Menurut dia, pemanfaatan wakaf, infak, dan sedekah perlu dilakukan dengan tata kelola yang baik agar mendukung kemandirian energi masjid secara berkelanjutan.
“Peluang dukungan anggaran untuk pemasangan panel surya pada 2027 dapat dijajaki seiring dengan proses perencanaan program. Keterlibatan dunia usaha yang memiliki komitmen terhadap energi ramah lingkungan juga diperlukan untuk memperluas pelaksanaan program tersebut,” papar Waryono.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Solarisasi Masjid Perlu Dukungan Pembiayaan
Waryono menyebut pengembangan masjid ramah lingkungan memerlukan perencanaan terukur, dukungan pembiayaan, serta kolaborasi lintas sektor. Masjid, kata dia, tidak hanya berfungsi sebagai pusat ibadah, tetapi juga dapat berkontribusi dalam pemanfaatan energi bersih dan pelestarian lingkungan.
Selain peluang dukungan anggaran dan keterlibatan dunia usaha, penghimpunan infak serta sedekah secara rutin dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif. Pengumpulan dana, termasuk melalui kegiatan Jumat, dapat diarahkan untuk mendukung pemasangan dan pengembangan fasilitas energi surya dengan tetap memperhatikan tata kelola serta keberlanjutan pemanfaatannya.
Waryono menilai program tersebut juga harus disertai peningkatan kapasitas pengelola dan masyarakat. Pengelola masjid, penyuluh agama, dan dai dinilai perlu memiliki pemahaman yang memadai agar kesadaran terhadap energi ramah lingkungan dapat diterapkan dalam kegiatan nyata.
“Masjid perlu menjadi pusat pengembangan energi bersih sekaligus ruang edukasi bagi masyarakat. Karena itu, penguatan kapasitas pengelola masjid, penyuluh agama, dan dai penting agar kesadaran terhadap energi ramah lingkungan dapat diwujudkan dalam aksi nyata,” sebutnya.
Panduan solarisasi masjid yang disusun juga diharapkan tidak berhenti pada pengaturan pemasangan panel surya. Waryono mengatakan, panduan tersebut perlu mencakup standar operasional, pemeliharaan, dan pengelolaan fasilitas agar pemanfaatan energi surya dapat berlangsung secara berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi jemaah dan masyarakat sekitar.
Masjid Didorong Menjadi Pelaku Utama
Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Muhibuddin menekankan pentingnya menempatkan masjid sebagai pelaku utama dalam pelaksanaan program. Masjid, menurut dia, tidak seharusnya hanya menjadi penerima bantuan.
Keterlibatan aktif pengelola dan jemaah diperlukan untuk memastikan fasilitas energi surya dapat dikelola dan dipelihara secara berkelanjutan. Karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penyediaan dukungan teknis pemeliharaan perlu dirancang sejak awal program.
Muhibuddin juga mendorong pengembangan fungsi ekonomi masjid melalui optimalisasi kelembagaan zakat dan wakaf. Salah satu langkah yang dapat dilakukan ialah membentuk masjid sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Dengan menjadi UPZ, masjid dapat berperan lebih luas dalam penghimpunan dana sosial keagamaan dan pemberdayaan masyarakat. Kelembagaan tersebut juga dapat mendukung pengembangan sumber pembiayaan yang berkaitan dengan kebutuhan masjid dan program kemaslahatan umat.
Kawasan Kota Wakaf Berpotensi Jadi Prioritas
Masjid yang berada di kawasan program Kota Wakaf dapat dipertimbangkan sebagai prioritas pelaksanaan solarisasi. Integrasi program tersebut berpotensi menghubungkan pemanfaatan wakaf produktif, penguatan kelembagaan masjid, dan pengembangan energi bersih dalam satu ekosistem pemberdayaan umat.
Lokakarya yang digelar MOSAIC Indonesia itu bertujuan menyusun panduan gerakan solarisasi masjid dan musala di Indonesia. Pembahasan dalam forum tersebut mencakup aspek teknis, pembiayaan, hingga pemeliharaan berbasis komunitas.
Forum tersebut juga menjadi wadah kolaborasi pemerintah, pengelola wakaf, lembaga filantropi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan rekomendasi pelaksanaan program di berbagai wilayah.
Melalui gerakan solarisasi, masjid diharapkan dapat menggunakan energi bersih untuk memenuhi kebutuhan operasional. Pemanfaatan zakat, wakaf, infak, dan sedekah dalam program itu juga membuka peluang pengembangan dana sosial keagamaan untuk mendukung keberlanjutan lingkungan dan kemaslahatan masyarakat.
(And/Mr)
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















