Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyosialisasikan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (UU SDI) di Jakarta, Kamis (5/11/2026). Sosialisasi tersebut digelar untuk memperkuat tata kelola data nasional yang terpadu, berkualitas, dan aman guna mendukung perencanaan pembangunan serta pelayanan publik yang lebih tepat sasaran. UU SDI yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026 menjadi dasar penyelarasan data lintas instansi dan penguatan pertukaran data tanpa memusatkan seluruh informasi pada satu sistem.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan data merupakan kekayaan strategis bangsa yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan dan pembangunan secara lebih tepat. “Data bukan hanya milik sistem pemerintah. Data adalah kekayaan strategis bangsa, data adalah kekayaan masa depan kita,” ujar Rachmat.
Data kependudukan, pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga sumber daya alam tersebar di berbagai sektor dan wilayah, dari Aceh sampai Papua. Menurut Rachmat, data tersebut perlu dikelola secara terpadu agar dapat menjadi kekuatan dalam menghadirkan negara yang lebih dekat, adil, dan mampu melayani masyarakat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Teknologi akan selalu dan terus berubah, sistem akan terus berkembang, tetapi tujuan kita menghadirkan negara yang lebih dekat, lebih adil, dan lebih mampu melayani rakyat. Dan hanya dengan data yang tepat, maka kita bisa melakukan yang terbaik untuk rakyat,” katanya.
Satu Data Indonesia Utamakan Interoperabilitas
Rachmat menuturkan, data perlu dikelola secara sistematis, tepat, cepat, dan akurat. Dengan demikian, data dapat menjadi rujukan wajib dalam perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan fiskal, penyaluran bantuan sosial, serta perumusan kebijakan pembangunan lainnya.
Keterpaduan dalam Satu Data Indonesia tidak berarti seluruh data pemerintah dikumpulkan dalam satu aplikasi atau satu tempat. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap mengelola data sesuai kewenangannya dalam kerangka tata kelola bersama.
Penyelarasan standar data, metadata, kode referensi, data induk, dan mekanisme interoperabilitas memungkinkan sumber data saling terhubung. Data juga dapat digunakan sesuai kebutuhan serta kewenangan masing-masing instansi.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Maliki menjelaskan, UU SDI tidak menitikberatkan pada pemusatan data.
“Pemusatan tersebut sebenarnya bukan prinsip utama dari undang-undang SDI. Jadi bagaimana data ini bisa bertukar, bisa digunakan oleh sektor lain, dengan tetap menjaga kewenangan dari masing-masing kementerian/lembaga. Oleh karena itu, sistem interoperabilitas ini menjadi salah satu prinsip utama dari undang-undang,” ujar Maliki.
Menurut Maliki, interoperabilitas antarkementerian dan lembaga harus dilakukan dengan memenuhi standar, tujuan penggunaan, serta ketentuan keamanan data.
Penguatan Tata Kelola dan Keamanan Data
UU SDI memuat sejumlah penguatan strategis, lain pengaturan Data Dasar Nasional sebagai rujukan utama kebijakan pembangunan, penguatan kelembagaan Penyelenggara SDI, keamanan dan kedaulatan data, penyederhanaan mekanisme pertukaran data, serta penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan data.
Tata kelola data tersebut juga menjadi prasyarat pemanfaatan teknologi digital, termasuk kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Teknologi itu membutuhkan data yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan agar penggunaannya aman, bertanggung jawab, dan memberikan nilai tambah bagi pembangunan.
UU SDI melanjutkan fondasi yang dibangun selama tujuh tahun sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Fondasi tersebut mencakup pembentukan kelembagaan, penguatan Forum SDI, penyusunan rencana aksi, pengembangan Portal SDI, perencanaan Data Prioritas, serta evaluasi penyelenggaraan di tingkat pusat dan daerah.
Keterhubungan data tetap harus disertai keamanan, pelindungan data pribadi, dan pengendalian akses berdasarkan klasifikasi serta kewenangan. Ketentuan tersebut ditujukan untuk menjaga hak masyarakat dan kepentingan strategis negara.
Dampak Satu Data Indonesia bagi Masyarakat
Bagi masyarakat, keterpaduan data diharapkan mendukung kebijakan dan layanan yang lebih tepat sasaran. Dalam perlindungan sosial, informasi yang mutakhir dan dapat diverifikasi membantu pemerintah mengidentifikasi penerima bantuan secara lebih akurat sekaligus mengurangi risiko ketidaktepatan sasaran.
Pertukaran data yang sah, aman, dan sesuai kewenangan juga diharapkan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk menyampaikan informasi yang sama secara berulang. Dengan begitu, pelayanan publik dapat berlangsung lebih sederhana, efisien, dan responsif.
Di sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, pembangunan wilayah, dan layanan dasar lainnya, data berkualitas mendukung intervensi sesuai kondisi masyarakat dan wilayah. Keterpaduan data juga diharapkan mengurangi tumpang tindih program serta penggunaan sumber daya yang tidak efektif.
UU SDI membuka ruang partisipasi masyarakat melalui masukan, pengawasan partisipatif, dan pelaporan dugaan penyalahgunaan data sesuai ketentuan yang berlaku. Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan UU SDI menetapkan Data Dasar Nasional sebagai rujukan wajib di bidang fiskal dan penyaluran bantuan sosial.
Untuk menjaga akuntabilitas, UU SDI juga memuat sanksi berjenjang serta ruang partisipasi masyarakat. “Undang-Undang Satu Data Indonesia bukan sekadar undang-undang tentang teknologi dan birokrasi. Ini adalah undang-undang tentang hak warga negara,” kata Bob Hasan.
Kolaborasi Pusat dan Daerah
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Bob Hasan. Pimpinan kementerian dan lembaga serta perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia mengikuti kegiatan secara daring.
Agenda dilanjutkan dengan diskusi panel bertajuk “Arah Kebijakan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia”. Diskusi dimoderatori Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Kementerian PPN/Bappenas Dini Maghfirra.
Panel menghadirkan Maliki; Direktur Aplikasi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Yessi Arnaz Ferari; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi; Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo; serta akademisi Suhono Harso Supangkat.
Pembahasan mencakup penguatan kelembagaan dan keterpaduan data, infrastruktur dan interoperabilitas, pemanfaatan data kependudukan, serta keamanan dan kedaulatan data nasional.
Implementasi UU SDI memerlukan kolaborasi dan komitmen bersama untuk menyiapkan regulasi turunan, memperkuat kapasitas penyelenggara data di pusat dan daerah, serta menyelaraskan kebijakan dan sistem digital pemerintah dalam satu kerangka tata kelola.
Kementerian PPN/Bappenas menegaskan, keberhasilan Satu Data Indonesia diukur dari kebijakan yang lebih tepat, pelayanan publik yang lebih baik, dan manfaat pembangunan yang merata. Ukuran tersebut bukan semata-mata berdasarkan jumlah data yang dikumpulkan atau banyaknya sistem yang terhubung, melainkan manfaatnya bagi pembangunan yang inklusif, efektif, dan berbasis bukti menuju Indonesia Emas 2045.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















