Headline.co.id, Tangerang Selatan ~ Kementerian Agama menekankan pentingnya kesiapan menikah bagi remaja, bukan hanya terpenuhinya batas usia minimal. Pesan itu disampaikan Guru Besar Psikologi UIN Jakarta, Zahrotun Nihayah, saat memberikan materi dalam kegiatan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) yang diikuti 150 mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Tangerang Selatan, Kamis (5/11/2026). Menurut Zahrotun, pembekalan tersebut diperlukan agar remaja memahami tanggung jawab kehidupan rumah tangga sekaligus mencegah perkawinan anak, seks bebas, dan perceraian dini. Kesiapan itu mencakup aspek mental, finansial, pengetahuan, fisik, sosial, dan spiritual.
Zahrotun menyampaikan tiga prinsip yang perlu dipahami remaja sebelum memasuki pernikahan, yakni realistis, bukan romantisasi; kesiapan, bukan sekadar usia; serta pencegahan, bukan pengobatan.
Tiga prinsip sebelum menikah
Prinsip pertama mengajak remaja melihat pernikahan secara realistis. Menurut Zahrotun, rumah tangga tidak hanya dibangun dari kebahagiaan dan keromantisan, tetapi juga membutuhkan komitmen serta tanggung jawab dari setiap pasangan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Komitmen dan tanggung jawab di dalam satu perkawinan, dalam satu rumah tangga itu sangat penting. Jadi prinsipnya realistis, bukan hanya romantis,” ujar Ketua I Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) tersebut di Tangerang Selatan.
Prinsip kedua adalah kesiapan. Zahrotun menegaskan, usia bukan satu-satunya ukuran seseorang siap menikah. Calon pasangan perlu mempersiapkan mental, kondisi finansial, pengetahuan, fisik, kemampuan sosial, dan spiritual sebelum membangun keluarga.
“Prinsip utamanya adalah prinsip siap, bukan usia. Siap mental, finansial, ilmu, fisik, sosial, dan spiritual,” jelasnya.
Adapun prinsip ketiga adalah pencegahan. Zahrotun menjelaskan, BRUN tidak bertujuan mendorong remaja agar segera menikah. Program tersebut justru diarahkan untuk mencegah sejumlah persoalan yang dapat muncul akibat ketidaksiapan remaja.
“Tujuan bimbingan remaja usia nikah bukan menyuruh cepat nikah. Sekali lagi, bukan menyuruh Anda cepat nikah, tetapi mencegah tiga hal, yaitu pernikahan anak, seks bebas, dan perceraian dini,” tegas Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Bidang Perlindungan Anak itu.
Delapan materi dalam BRUN
Zahrotun mengatakan, BRUN memuat delapan pokok materi yang berkaitan dengan kehidupan remaja dan persiapan berkeluarga. Materi tersebut mencakup pengenalan diri dan pengelolaan emosi, pemahaman tentang lawan jenis, kesehatan reproduksi dan stunting, serta literasi keuangan rumah tangga.
Selain itu, peserta mendapatkan materi mengenai literasi digital, hukum dan administrasi pernikahan, peran keluarga termasuk orang tua dan mertua, serta visi keluarga dan perencanaan masa depan.
Materi-materi tersebut menjadi bagian dari pembekalan agar remaja tidak hanya memahami pernikahan dari sisi hubungan personal, tetapi juga mengetahui tanggung jawab, pengelolaan kehidupan rumah tangga, serta perencanaan masa depan.
Pembinaan dimulai sebelum akad nikah
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan, pembentukan keluarga berkualitas perlu dipersiapkan jauh sebelum pasangan melangsungkan akad nikah. Menurut dia, persiapan tersebut tidak berhenti pada kelengkapan administrasi, tetapi juga meliputi kesiapan jasmani, rohani, psikologis, sosial, dan ekonomi.
“Pembentukan keluarga sakinah itu tidak boleh dimulai setelah akad nikah, tetapi harus dimulai jauh-jauh hari sebelum pernikahan itu terjadi,” ujar Zayadi.
Ia menjelaskan, Kementerian Agama menjalankan pembinaan secara berjenjang melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan BRUN. BRUS ditujukan bagi remaja berusia 15–19 tahun dengan materi pengenalan diri, pergaulan sehat, perencanaan masa depan, dan pencegahan perkawinan anak.
Sementara itu, BRUN menyasar remaja berusia di atas 19 tahun. Program ini ditujukan untuk mematangkan kesiapan mereka sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.
Keluarga sakinah sebagai fondasi masyarakat
Pembinaan remaja dan keluarga tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan pentingnya keluarga sakinah sebagai fondasi masyarakat.
Menurut Nasaruddin, keluarga tidak cukup hanya menjadi rumah sebagai tempat tinggal atau “a house”. Keluarga juga harus menjadi tempat yang menghadirkan ketenangan, kasih sayang, dan kenyamanan bagi seluruh anggotanya atau “a home”.
Karena itu, pembinaan keluarga perlu dimulai dari individu dan rumah tangga. Persiapan sejak sebelum pernikahan diharapkan menjadi dasar bagi terbentuknya keluarga yang berkualitas serta masyarakat yang lebih baik.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















