Headline.co.id ~ Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ditunjuk sebagai badan pengawas eksternal penggunaan perangkat penyadapan milik institusi negara. Usulan itu disampaikan dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026). Yusril menyampaikan gagasan tersebut sebagai respons atas penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal polisi sebagai tersangka penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto oleh Bareskrim Polri. Pengawasan eksternal itu diusulkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan intersepsi pada masa mendatang.
Menurut Yusril, BSSN paling relevan menjalankan fungsi pengawasan karena lembaga tersebut dibentuk dengan tujuan mengantisipasi intersepsi dan penyalahgunaan perangkat elektronik. Ia menilai insiden penyadapan terhadap Kepala Negara perlu menjadi momentum untuk melakukan evaluasi total terhadap tata kelola serta pengawasan perangkat sadap yang dimiliki berbagai lembaga negara.
“Supaya tidak terjadi lagi penyalahgunaan. Tentu peningkatan pengawasan harus dilakukan, tapi mungkin juga memang harus ada satu badan pengawas yang spesifik melakukan pengecekan dan pengawasan,” ujar Yusril.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Usulan Pengawasan Perangkat Penyadapan BSSN
Yusril mengatakan, skema pengawasan eksternal oleh BSSN akan diarahkan kepada seluruh instansi yang memiliki kewenangan legal melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang. Instansi tersebut meliputi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dengan skema tersebut, pengawasan terhadap penggunaan perangkat penyadapan tidak hanya bergantung pada mekanisme internal masing-masing institusi. BSSN diusulkan menjalankan fungsi pengecekan dan pengawasan secara eksternal terhadap perangkat serta pelaksanaan kewenangan intersepsi yang diberikan oleh undang-undang.
Usulan ini disampaikan setelah Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Yusril menyebut penetapan tersebut menjadi alasan penting untuk menata kembali pengawasan atas perangkat penyadapan yang digunakan lembaga negara.
Pengawasan Eksternal Tidak Menghapus Pengawasan Internal
Kendati mengusulkan BSSN sebagai pengawas eksternal, Yusril menegaskan mekanisme pengawasan internal di setiap lembaga tetap berjalan. Penguatan pengawasan dari luar, kata dia, tidak dimaksudkan untuk menghapus sistem yang telah berlaku di masing-masing institusi.
Di lingkungan Polri, salah satu mekanisme tersebut adalah Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum). Pengawasan eksternal oleh BSSN nantinya berjalan sebagai lapisan tambahan untuk memastikan penggunaan perangkat penyadapan tetap berada dalam kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Yusril menyatakan, pengawasan perlu ditingkatkan agar penyalahgunaan kewenangan intersepsi tidak kembali terjadi. Ia juga menilai diperlukan badan yang secara khusus melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perangkat penyadapan milik institusi negara.
BSSN Dinilai Memiliki Relevansi Kelembagaan
Yusril mendasarkan usulannya pada sejarah pembentukan BSSN yang ditujukan untuk mengantisipasi intersepsi serta penyalahgunaan perangkat elektronik. Karena itu, BSSN dinilai memiliki relevansi untuk menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap institusi yang secara hukum diberi kewenangan melakukan penyadapan.
“Sementara ini saya berpikir dengan lembaga ini yang perlu diefektifkan untuk dapat melakukan pengawasan eksternal, terhadap semua institusi negara yang mempunyai perangkat-perangkat dan diberikan kewenangan oleh undang-undang melakukan penyadapan,” kata Yusril Ihza Mahendra.
Usulan tersebut menempatkan BSSN sebagai lembaga yang diharapkan dapat mengawasi penggunaan perangkat penyadapan lintas institusi negara, sementara pengawasan internal di setiap lembaga tetap dipertahankan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















