Headline.co.id, Ogan Komering Ilir ~ Polisi memburu dua orang yang diduga membakar lahan gambut seluas empat hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Aksi tersebut terekam kamera drone milik petugas Kementerian Kehutanan saat melakukan pemantauan di lokasi. Pada Sabtu, 31 Oktober 2026, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dan Satreskrim Polres OKI masih mencari kedua terduga pelaku yang masing-masing berinisial P dan N. Polisi mendalami motif pembakaran untuk mengetahui apakah lahan dibuka bagi perkebunan milik sendiri atau ada pihak lain yang memberikan arahan.
Aksi Terekam Kamera Drone
Dalam rekaman drone, terlihat dua pria mengendarai sepeda motor dan diduga melakukan pembakaran di area lahan kosong. Petugas Kementerian Kehutanan merekam aktivitas itu ketika melakukan pemantauan di kawasan tersebut.
Setelah mengidentifikasi kedua orang yang terekam, tim gabungan kepolisian bergerak melakukan pencarian. Polisi kemudian mendatangi rumah istri hingga mertua P dan N.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Namun, kedua terduga pelaku diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba. Polisi masih berupaya menemukan keberadaan keduanya untuk meminta keterangan terkait dugaan pembakaran lahan gambut di OKI.
Polisi Kumpulkan Bukti Pembakaran Lahan Gambut di OKI
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Rony Bonic mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memperkuat penanganan perkara tersebut.
Menurut Rony, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila bukti yang dikumpulkan dinilai cukup. Pernyataan itu disampaikan dalam tayangan Metro Siang Metro TV pada Jumat, 30 Oktober 2026.
“Kita kemarin koordinasi dengan Reskrim, ya, untuk pertemuan ini nanti kalau umpamanya ada, ya, sudah cukup untuk bukti-bukti terkait, kita akan naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Rony.
Tahap penyidikan tersebut masih menunggu hasil pengumpulan dan penilaian bukti oleh penyidik. Karena itu, polisi belum menyampaikan penetapan tersangka dalam perkara dugaan pembakaran lahan seluas empat hektare tersebut.
Motif Pembakaran Masih Didalami
Selain mencari P dan N, penyidik mendalami motif pembakaran. Polisi menelusuri kemungkinan tindakan itu dilakukan untuk membuka lahan perkebunan milik sendiri.
Penyidik juga memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan arahan kepada kedua terduga pelaku. Pendalaman ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus mengetahui penyebab kebakaran lahan.
Polisi menilai dugaan pembakaran tersebut berpotensi memperluas bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah OKI. Karhutla tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat memengaruhi aktivitas ekonomi dan kesehatan warga.
Penanganan Perkara Karhutla di Sumatera Selatan
Polda Sumatera Selatan masih menangani sejumlah perkara karhutla. Hingga saat ini, laporan polisi yang tercatat mencapai 63 laporan.
Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 53 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Total luas lahan yang terbakar dalam perkara-perkara itu mencapai 134,31 hektare.
Penanganan juga menyasar dugaan keterlibatan korporasi. Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 20 perusahaan masih dalam proses penyelidikan.
Masyarakat berharap kepolisian segera mengungkap dan menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembakaran lahan. Harapan itu muncul karena karhutla dinilai dapat merusak lingkungan serta berdampak terhadap aktivitas ekonomi dan kesehatan warga.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















