Headline.co.id, Denpasar ~ Kasus Video Syur Bali Bocor yang ramai diperbincangkan di media sosial dengan klaim durasi 26 menit 13 detik mendapat perhatian aparat keimigrasian. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengidentifikasi dua warga negara asing (WNA) asal Prancis yang diduga terlibat dalam pembuatan video asusila di sebuah penginapan di Kabupaten Karangasem, Bali. Meski kedua WNA tersebut telah meninggalkan Indonesia, petugas memasukkan identitas mereka ke dalam sistem pemantauan khusus untuk mengantisipasi kedatangan kembali ke Tanah Air. Langkah tersebut disampaikan pihak Imigrasi pada Senin (26/10/2026), setelah melakukan penelusuran siber dan pemeriksaan data keimigrasian.
Peredaran video tersebut sebelumnya menarik perhatian warganet karena menampilkan sejumlah lokasi wisata yang diduga berada di kawasan Bali timur. Rekaman yang beredar disebut memperlihatkan aktivitas liburan sebelum beralih pada konten bermuatan asusila.
Sejumlah bagian rekaman menampilkan panorama alam, fasilitas penginapan bernuansa bambu, serta kegiatan wisata menggunakan kendaraan All-Terrain Vehicle (ATV). Kemiripan pemandangan dengan kawasan Sidemen, Kabupaten Karangasem, kemudian memunculkan dugaan mengenai lokasi pengambilan gambar.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Namun, identitas penginapan maupun lokasi pasti perekaman belum dapat dipastikan hanya berdasarkan kemiripan bangunan dan pemandangan yang terlihat dalam video.
Penelusuran yang dilakukan jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng mengarah kepada dua WNA berkewarganegaraan Prancis, masing-masing berinisial EMC dan JPS.
EMC diketahui merupakan seorang perempuan, sedangkan JPS merupakan laki-laki. Keduanya diidentifikasi melalui penelusuran digital dan pencocokan data keimigrasian.
Berdasarkan catatan perlintasan, kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026. Mereka kemudian tercatat meninggalkan wilayah Indonesia pada 18 Januari 2026.
Rekaman bermuatan asusila tersebut diduga dibuat ketika keduanya masih berada di Bali. Sementara itu, video yang ditelusuri pihak Imigrasi dilaporkan mulai diunggah ke platform konten dewasa sekitar Agustus 2026 dan menjadi perhatian luas pada Oktober 2026.
Dengan demikian, ketika kasus tersebut mendapat sorotan publik, kedua WNA yang diduga terlibat sudah tidak berada di wilayah Indonesia.
Baca halaman selanjutnya tentang Video 26 Menit
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















