Disebut Berdurasi 26 Menit, Keterangan Imigrasi Berbeda
Perbincangan mengenai video syur Bali bocor turut diwarnai klaim durasi rekaman sepanjang 26 menit 13 detik. Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang menarik perhatian publik, termasuk terkait pencarian link video yang beredar.
Meski demikian, terdapat perbedaan antara klaim durasi tersebut dan informasi yang disampaikan aparat keimigrasian.
Dalam keterangan resmi mengenai kasus di Karangasem, Imigrasi Bali menyebut rekaman berkonten dewasa yang ditelusuri berdurasi sekitar 13 menit.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Belum terdapat penjelasan resmi yang memastikan apakah video berdurasi 26 menit 13 detik yang disebut dalam pemberitaan merupakan versi berbeda, rekaman yang lebih panjang, atau konten lain.
Perbedaan informasi tersebut penting diperhatikan agar identitas pemeran, lokasi kejadian, dan tindakan hukum tidak dikaitkan dengan materi yang belum terverifikasi.
Sementara itu, dugaan bahwa rekaman diproduksi secara terencana untuk kepentingan komersial juga belum dapat dipastikan hanya berdasarkan durasi dan teknik pengambilan gambar.
Imigrasi Bali Masukkan Dua WNA ke Sistem Pemantauan Khusus
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyampaikan bahwa identitas kedua WNA yang diduga terlibat telah dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI).
“Kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI),” kata Ramdhani dalam keterangannya di Jimbaran, Kabupaten Badung, Senin (26/10/2026).
Sistem tersebut digunakan untuk memantau orang asing yang menjadi perhatian khusus aparat keimigrasian. Data pemantauan terintegrasi dengan sistem informasi keimigrasian sehingga petugas dapat mendeteksi keberadaan orang yang masuk dalam daftar tersebut ketika melewati pemeriksaan perlintasan.
Menurut Ramdhani, pemantauan dilakukan sebagai langkah antisipasi karena kedua WNA telah meninggalkan Indonesia sebelum penanganan kasus tersebut mencuat ke publik.
“Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi,” ujarnya.
Melalui mekanisme tersebut, petugas di tempat pemeriksaan imigrasi dapat melakukan pemeriksaan lanjutan apabila kedua WNA tersebut kembali memasuki wilayah Indonesia.
Pencantuman dalam SOI merupakan langkah pemantauan keimigrasian dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa keputusan penangkalan resmi telah diterbitkan.
Pihak Imigrasi juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing yang diduga melanggar ketentuan hukum selama berada di Indonesia.
Baca halaman selanjutnya tentang lokasi pengambilan video
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















