Headline.co.id ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap tiga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan tiga laporan polisi. Perkara itu meliputi dugaan pengurusan keberangkatan pekerja ke Singapura serta pengiriman warga negara Indonesia secara nonprosedural ke Malaysia. Penanganan kasus dilakukan melalui penyidikan berbasis alat bukti untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan mendukung pelindungan korban.
Pengungkapan tiga kasus PMI nonprosedural itu disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono, S.I.K.; Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.; Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol. Imam Riyadi, S.I.K., M.H.; serta Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H.
Perkara tersebut sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 8 tentang KUHP/KUHAP Siap dan Scientific Crime Investigation, khususnya dalam penanganan perkara TPPO. Polda Kepri juga berkoordinasi dengan instansi terkait dalam upaya mendukung pelindungan terhadap para korban.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kasus PMI ke Singapura
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pengurusan keberangkatan 13 laki-laki untuk bekerja di Singapura. Mereka disebut dijanjikan pekerjaan sebagai blaster painter atau pekerja pengecatan modul.
Dalam perkara tersebut, para korban dijanjikan upah sebesar 5 dolar Singapura per jam. Selain itu, mereka dijanjikan uang makan sebesar 10 dolar Singapura per hari.
Penyidik menetapkan HM alias A sebagai tersangka. Ia diduga mengurus keberangkatan para pekerja tanpa memenuhi persyaratan sebagai PMI.
Perkara ini menjadi salah satu kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Kepri dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana terkait pengiriman pekerja migran secara nonprosedural.
Pengiriman 16 WNI ke Malaysia
Kasus kedua berupa dugaan pengiriman warga negara Indonesia ke Malaysia secara nonprosedural menggunakan speedboat. Dalam perkara ini, sebanyak 16 orang disebut menjadi korban.
Para korban terdiri atas 15 orang dewasa dan satu bayi. Penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni AN, FH, JN, dan SW.
Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam proses pengiriman tersebut. Peran mereka lain sebagai anak buah kapal (ABK), serta pihak yang mengurus dan mengoordinasikan keberangkatan para korban.
Penyidik masih mengungkap peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penggunaan speedboat disebut berkaitan dengan dugaan pengiriman WNI ke Malaysia di luar prosedur pelindungan PMI.
CPMI perempuan dikirim ke Malaysia
Kasus ketiga berkaitan dengan dugaan pengiriman seorang perempuan sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia untuk bekerja.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan RF sebagai tersangka. RF diduga menjanjikan pekerjaan kepada korban serta mengurus tempat penampungan dan keberangkatannya.
Kasus tersebut melengkapi rangkaian pengungkapan tiga perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Kepri. Total, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HM alias A dalam kasus pengurusan keberangkatan ke Singapura, AN, FH, JN, dan SW dalam perkara pengiriman 16 WNI ke Malaysia, serta RF dalam perkara pengiriman seorang perempuan sebagai CPMI.
Penyidikan berbasis alat bukti
Polda Kepri menyatakan pengungkapan perkara dilakukan melalui penyidikan berbasis alat bukti dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut ditujukan untuk mengungkap keterlibatan setiap tersangka dalam tiga kasus dugaan TPPO dan tindak pidana terkait pelindungan PMI.
Selain proses penegakan hukum, Polda Kepri berupaya mendukung pelindungan korban melalui koordinasi dengan instansi terkait. Pengungkapan itu menjadi bagian dari penanganan perkara TPPO yang dikaitkan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 8 tentang KUHP/KUHAP Siap dan Scientific Crime Investigation.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















