Headline.co.id, Jakarta ~ Polri menegaskan pelayanan penyampaian aspirasi di muka umum dilakukan dengan pendekatan humanis dan prosedural. Penegasan itu disampaikan Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., di Jakarta, Rabu (28/10). Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap terlindungi, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pelaksanaannya dilakukan melalui langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang terukur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Johnny mengatakan setiap tindakan kepolisian harus berlandaskan hukum, menghormati hak asasi manusia, serta dapat dipertanggungjawabkan. Menurut dia, pelayanan penyampaian aspirasi tidak hanya berorientasi pada pengamanan kegiatan, tetapi juga memfasilitasi masyarakat agar dapat menyampaikan pendapat secara tertib.
“Polri bekerja secara prosedural atas nama hukum, dibatasi oleh hukum, dan sepenuhnya memiliki akuntabilitas secara hukum,” ujar Johnny.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Tiga Pendekatan Polri dalam Menjaga Kamtibmas
Dalam menjaga kamtibmas, Polri menerapkan tiga langkah utama, yakni preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Ketiga pendekatan tersebut digunakan sesuai dengan kondisi dan potensi gangguan yang dihadapi di lapangan.
Upaya preemtif dilakukan melalui deteksi dini, edukasi, literasi, serta kolaborasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, komunitas peduli hak asasi manusia, dan berbagai elemen sipil. Langkah ini ditujukan untuk mencegah potensi gangguan berkembang menjadi gangguan nyata.
Selain itu, Polri menggunakan strategi cooling system dan melakukan penangkalan disinformasi. Upaya tersebut dilaksanakan dengan memperkuat komunikasi serta membangun kemitraan bersama masyarakat, baik di ruang fisik maupun ruang digital.
“Polri membangun kemitraan dengan masyarakat untuk memperkuat komunikasi, menyuarakan perdamaian, serta menjaga kondusivitas lingkungan, baik di ruang fisik maupun ruang digital,” jelas Johnny.
Kehadiran Personel untuk Memfasilitasi Aspirasi
Pendekatan preventif diwujudkan melalui kehadiran personel di lapangan. Personel Polri menjalankan fungsi pelayanan, pengaturan lalu lintas, penjagaan, pengawalan, dan patroli dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan masyarakat.
Kehadiran tersebut ditujukan untuk memfasilitasi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat sekaligus menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran aktivitas publik. Dengan demikian, penyampaian aspirasi dapat berlangsung tanpa mengabaikan aktivitas sosial masyarakat lainnya.
“Polri hadir untuk melayani dan memfasilitasi penyampaian aspirasi secara humanis, persuasif, dan profesional, dengan tetap menghormati hak masyarakat serta memastikan aktivitas sosial lainnya dapat berjalan,” ujarnya.
Polri juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menjaga kamtibmas melalui langkah preemtif dan preventif. Kolaborasi masyarakat diperlukan untuk menciptakan situasi yang kondusif serta mencegah terjadinya gangguan selama penyampaian aspirasi.
Penegakan Hukum Dilakukan secara Terukur
Penegakan hukum menjadi langkah ketiga yang diterapkan apabila ditemukan pelanggaran hukum atau gangguan nyata. Tindakan tersebut dilakukan ketika terdapat ancaman terhadap keselamatan jiwa, hak asasi manusia, maupun fasilitas publik.
Polri menegaskan penegakan hukum tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap tindakan harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, prinsip proporsionalitas, dan akuntabilitas. Dengan prinsip tersebut, tindakan kepolisian harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penegakan hukum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap tindakan kepolisian harus memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Johnny.
Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, mengedepankan perdamaian, serta mengutamakan keselamatan bersama. Masyarakat juga dapat melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian melalui Super Apps Presisi Polri atau layanan Polisi 110.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban, mengedepankan perdamaian, serta mengutamakan keselamatan bersama. Dengan kolaborasi dan komunikasi yang baik, penyampaian aspirasi dapat berlangsung tertib tanpa mengganggu hak masyarakat lainnya,” pungkas Kadivhumas Polri.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















