Headline.co.id ~ Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal Zakaria Ali menegaskan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh pasca-2027 harus berorientasi pada hasil pembangunan dan kemandirian fiskal daerah. Hal itu disampaikan saat seminar nasional mengenai reformasi tata kelola keuangan Aceh yang digelar di Hall AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Sabtu (24/10/2026). Safrizal menyebut Dana Otsus harus dikelola untuk menjawab persoalan kemiskinan, pengangguran, kualitas pekerjaan, dan daya saing ekonomi Aceh. Menurut dia, pengelolaannya perlu diperkuat melalui regulasi, perencanaan terukur, koordinasi antarpemerintah, serta keterbukaan informasi publik.
Dana Otsus Aceh, kata Safrizal, tidak boleh hanya berfungsi sebagai instrumen transfer anggaran. Dana tersebut harus menjadi pengungkit transformasi pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Diskusi kita hari ini perlu sampai pada pertanyaan yang nyata: bagaimana setiap rupiah yang dikelola hari ini dapat memperkuat kemampuan Aceh membiayai masa depannya,” kata Safrizal saat menyampaikan keynote speech mewakili mendagri pada Seminar Nasional bertema “Dana Otsus di Persimpangan: Reformasi Tata Kelola Keuangan Aceh Menuju Kemandirian Fiskal Pasca-2027”.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Seminar nasional itu digelar dalam rangka Pekan Ilmiah Akuntansi (PIA) XXIX yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (FEB USK).
Evaluasi hasil pembangunan menjadi dasar reformasi
Safrizal menekankan, reformasi tata kelola Dana Otsus harus diawali evaluasi secara jujur terhadap hasil pembangunan selama pelaksanaan otonomi khusus. Keberlanjutan Dana Otsus, menurut dia, harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang masih dihadapi Aceh.
Tantangan itu mencakup kemiskinan, pengangguran, kualitas pekerjaan, hingga peningkatan daya saing ekonomi daerah. Karena itu, keberhasilan pembangunan tidak dapat lagi diukur hanya dari tingginya serapan anggaran, tetapi dari dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan Dana Otsus harus diarahkan untuk menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperkuat produktivitas ekonomi daerah. Program yang dibiayai juga perlu memiliki sasaran yang jelas agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurut Safrizal, aspek regulasi menjadi agenda pertama yang harus dibenahi. Kepastian hukum diperlukan untuk memperjelas pembagian kewenangan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, mulai dari penetapan prioritas program, pengalokasian anggaran, hingga pertanggungjawaban atas hasil pembangunan.
Aturan yang jelas dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan ketidakselarasan kebijakan dalam pengelolaan Dana Otsus.
Perencanaan dan koordinasi daerah diperkuat
Selain regulasi, penguatan perencanaan pembangunan menjadi perhatian utama. Dana Otsus perlu diterjemahkan ke dalam target pembangunan yang terukur di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
Safrizal juga menegaskan pentingnya koordinasi yang lebih kuat pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Sejumlah layanan publik dan infrastruktur memiliki manfaat lintas wilayah sehingga membutuhkan perencanaan dan pelaksanaan yang terintegrasi.
Dalam konteks itu, penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan daerah dinilai penting untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program pembangunan.
Akuntabilitas Dana Otsus Aceh harus terbuka
Pada aspek akuntabilitas, Safrizal mendorong keterbukaan informasi publik yang lebih luas. Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai lokasi kegiatan, besaran anggaran, pelaksana program, capaian pembangunan, serta tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan.
Evaluasi berkala juga harus menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan setiap program yang dibiayai Dana Otsus. Dengan cara itu, penggunaan anggaran dapat dikaitkan secara lebih jelas dengan hasil pembangunan dan manfaat yang diterima masyarakat.
Safrizal menyatakan, keberlanjutan Dana Otsus harus diarahkan sebagai instrumen untuk memperkuat kemandirian fiskal Aceh. Dana tersebut perlu dimanfaatkan untuk memperbesar kapasitas ekonomi daerah, meningkatkan produktivitas masyarakat, memperkuat pendapatan asli daerah, dan mengurangi ketergantungan terhadap transfer fiskal dari pemerintah pusat.
“Regulasi harus memberi kepastian, implementasi harus menghadirkan manfaat, dan akuntabilitas harus menjaga kepercayaan. Dengan itulah kita memperkuat ekonomi, membangun kemandirian fiskal, dan merawat perdamaian Aceh,” pungkasnya.
Seminar tersebut dihadiri Rektor USK Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A., Kepala BPSDM Aceh Marthunis yang mewakili Wakil Gubernur Aceh, anggota Majelis Wali Amanat USK Rusli, Dekan FEB USK Dr. A. Sakir, S.E., M.M., CFRM., mantan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, serta kalangan akademisi, mahasiswa, dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain Safrizal, seminar menghadirkan DlAhmad Dadek, Perencana Ahli Utama Pemerintah Aceh, yang membahas paradoks Dana Otsus Aceh di tengah besarnya anggaran dan tantangan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pemateri lainnya, Ahmad Ricky Soehady selaku Plt Kepala Dinas PUPR Aceh, memaparkan tata kelola Dana Otsus sektor infrastruktur menuju kemandirian fiskal pasca-2027.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















