Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama memperkuat tata kelola badan hukum keagamaan Katolik untuk mempercepat pendaftaran dan sertifikasi aset tanah Gereja di seluruh Indonesia. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dengan Mitra Kerja dalam Rangka Penguatan Tata Kelola Badan Hukum Keagamaan Katolik yang digelar secara hybrid dan dipusatkan di Jakarta. Rapat pada Kamis (22/10/2026) itu membahas implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2025 serta tindak lanjut kerja sama Kementerian Agama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Upaya tersebut dilakukan agar pendaftaran dan sertifikasi tanah badan hukum keagamaan Katolik berjalan tertib, sah, dan terintegrasi. Forum ini juga mempertemukan Kementerian Agama, Kementerian ATR/BPN, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), serta pengurus aset Gereja untuk menyelaraskan langkah operasional dalam inventarisasi, verifikasi data, dan pemenuhan dokumen kelembagaan.
Implementasi PMA Nomor 13 Tahun 2025
Rapat koordinasi berfokus pada implementasi PMA Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik. Regulasi tersebut dibahas sebagai bagian dari penguatan tata kelola badan hukum keagamaan Katolik sekaligus upaya menjembatani pengakuan badan hukum yang memiliki latar belakang sejarah dengan sistem tata kelola keagamaan modern.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Direktur Urusan Agama Katolik Salman Habeahan menjelaskan kebijakan teknis pengelolaan Direktorat Urusan Agama Katolik yang berfokus pada transisi historis pengakuan badan hukum. Menurut dia, PMA Nomor 13 Tahun 2025 berperan penting dalam memberikan kepastian status hukum bagi berbagai entitas Gereja Katolik.
“Melalui aturan ini, negara memberikan kepastian status hukum bagi entitas Gereja Katolik, mulai dari keuskupan, paroki, stasi, hingga tarekat/kongregasi/ordo, agar diakui sebagai subjek hukum yang sah dalam kerangka NKRI,” terang Salman, Kamis (22/10/2026).
Ditjen Bimas Katolik menempatkan aturan tersebut sebagai penghubung regulasi sejarah Staatsblad 1927 dan tata kelola badan hukum keagamaan yang berlaku saat ini. Kepastian status hukum itu menjadi bagian penting dalam pengelolaan kelembagaan dan aset badan hukum keagamaan Katolik.
Tindak Lanjut Kerja Sama dengan ATR/BPN
Selain membahas PMA Nomor 13 Tahun 2025, rapat juga menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Badan Hukum Keagamaan Katolik di Wilayah Indonesia. Perjanjian tersebut ditandatangani pada 17 Juni 2026.
Melalui PKS itu, para pihak menyelaraskan pelaksanaan pendaftaran tanah badan hukum keagamaan Katolik. Pembahasan mencakup alur pendaftaran badan hukum yang terintegrasi secara digital, inventarisasi aset tanah, verifikasi data, serta pemenuhan dokumen kelembagaan.
Rakor juga membahas skema pengamanan aset pertanahan Gereja. Berdasarkan UU Agraria, badan keagamaan Katolik berhak memiliki tanah Hak Milik selama tanah tersebut digunakan untuk fungsi sosial dan keagamaan.
Ketentuan itu menjadi dasar dalam upaya memperjelas status dan melindungi aset pertanahan Gereja. Pendaftaran dan sertifikasi dilakukan agar pengelolaan tanah badan hukum keagamaan Katolik memiliki dasar hukum yang tertib serta dapat dipertanggungjawabkan.
Peran Pembimas dan Penyelenggara Bimas Katolik
Dalam pelaksanaan kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN, jajaran Pembimas dan Penyelenggara Bimas Katolik di daerah memiliki tugas untuk mengawal proses inventarisasi tanah. Mereka juga mendampingi pemenuhan berkas dan berkoordinasi secara intensif dengan kantor pertanahan setempat.
Pendampingan tersebut diarahkan untuk memastikan proses pendaftaran tanah berjalan sesuai kebutuhan kelembagaan badan hukum keagamaan Katolik. Koordinasi di daerah juga ditujukan untuk meminimalkan sengketa lahan.
Kementerian Agama, Kementerian ATR/BPN, KWI, dan pengurus aset Gereja melalui forum tersebut menyatukan langkah dalam pengelolaan data dan dokumen. Penyelarasan itu diharapkan mendukung percepatan sertifikasi aset tanah Gereja di seluruh Indonesia.
Penguatan tata kelola badan hukum keagamaan Katolik dan percepatan sertifikasi aset tanah diharapkan memberikan perlindungan hukum terhadap aset Gereja. Langkah tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset.
Dengan tata kelola yang lebih tertib dan aman, aset pertanahan Gereja diharapkan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung pelayanan keagamaan serta kepentingan umat Katolik di seluruh Indonesia.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















