Headline.co.id, Yogyakarta ~ Sebanyak 58 orang menjalani tes urine dalam razia tempat hiburan malam yang digelar Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama jajaran Polres/ta pada Sabtu (17/10/2026) dini hari. Dari pemeriksaan tersebut, satu orang di Kabupaten Sleman terindikasi positif amfetamin, sedangkan 57 orang lainnya dinyatakan negatif. Kegiatan yang berlangsung di sejumlah wilayah DIY ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melibatkan personel kepolisian dari berbagai fungsi serta berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY.
Razia tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, hingga Gunungkidul. Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga menjalankan kegiatan penyelidikan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika.
Di Kabupaten Sleman, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang di sejumlah tempat hiburan malam. Hasil tes urine menunjukkan 51 orang negatif, sementara satu orang terindikasi positif amfetamin.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Terhadap temuan tersebut, kepolisian melakukan pendalaman dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, jajaran Polres Bantul melaksanakan razia di salah satu tempat hiburan malam. Dalam kegiatan tersebut, dua orang menjalani tes urine dengan hasil seluruhnya negatif.
Pemeriksaan serupa berlangsung di Kabupaten Kulon Progo. Petugas mendatangi dua lokasi hiburan malam di kawasan wisata Pantai Glagah dan melakukan tes urine terhadap dua orang. Hasilnya, keduanya dinyatakan negatif.
Di Kabupaten Gunungkidul, jajaran Polres setempat memeriksa salah satu tempat hiburan malam di wilayah Wonosari. Sebanyak dua orang menjalani tes urine dan seluruhnya menunjukkan hasil negatif.
Adapun di wilayah Kota Yogyakarta, jajaran Polresta Yogyakarta melakukan kegiatan penyelidikan sebagai bagian dari pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.
Polda DIY Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan langkah preventif kepolisian bersama instansi terkait untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Menurutnya, pengawasan diperlukan agar tempat hiburan malam tidak dimanfaatkan sebagai lokasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kegiatan pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama instansi terkait untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami ingin memastikan tempat-tempat hiburan tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol Ihsan.
Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelanggaran hukum. Kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Karena itu, pengawasan di tempat hiburan malam menjadi salah satu upaya untuk mempersempit potensi penyalahgunaan narkotika di wilayah DIY.
Pengelola dan Pengunjung Tempat Hiburan Diimbau Jauhi Narkoba
Kombes Pol Ihsan mengajak pengelola serta pengunjung tempat hiburan malam untuk turut menjaga keamanan lingkungan dan mencegah segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat, termasuk pengelola dan pengunjung tempat hiburan, untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika. Jangan sampai tempat hiburan justru dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegasnya.
Polda DIY bersama jajaran akan terus melaksanakan kegiatan kepolisian secara berkala di berbagai wilayah. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















