Headline.co.id ~ Polda Bali bersama jajaran mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di sejumlah wilayah Bali. Polisi menangkap tujuh pria yang diduga menimbun serta menjual BBM subsidi dengan harga hingga Rp100.000 per botol berisi 1,5 liter. Pengungkapan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bali, Polresta Denpasar, Polres Badung, Polres Buleleng, dan Polres Gianyar setelah muncul informasi penjualan BBM dalam botol di tengah antrean panjang sejumlah SPBU. Penindakan tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi dan menjaga distribusinya tetap sesuai aturan.
Para pelaku ditangkap secara terpisah di beberapa wilayah. Mereka terdiri atas F (31), yang ditangkap Polresta Denpasar pada 14 Oktober; PSAA (25), GAW (17), dan GR (31), yang diamankan Polres Buleleng; U (27), yang ditangkap Polres Badung; serta IGRA (23), yang diamankan Polres Gianyar.
Penjualan BBM Subsidi di Bali Dilakukan melalui Marketplace
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, penindakan dilakukan terhadap praktik penyelewengan BBM yang merugikan masyarakat. Ia menegaskan kepolisian tidak akan membiarkan BBM subsidi dialihkan untuk kepentingan ilegal.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” kata Ariasandy pada Jumat (16/10/2026).
Enam dari tujuh pelaku diamankan karena menjual BBM subsidi jenis pertalite melalui media sosial Facebook Marketplace. Pertalite tersebut ditawarkan dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol.
Transaksi penjual dan pembeli dilakukan menggunakan sistem pembayaran tunai saat barang dikirim atau cash on delivery (COD). Dari penindakan terhadap enam pelaku tersebut, polisi menyita 18 botol plastik berisi pertalite, empat botol kosong, dan satu galon berisi 4 liter pertalite.
Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor, satu mobil carry pikap, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp820.000, serta satu unit telepon genggam. Barang bukti tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan pertalite bersubsidi dalam kemasan botol.
Polisi Ungkap Penimbunan 300 Liter Solar Subsidi
Kasus lainnya diungkap Ditreskrimsus Polda Bali di Kabupaten Tabanan. Polisi menangkap IMS (64), yang diduga menimbun 300 liter solar subsidi.
IMS disebut membeli solar menggunakan barcode kendaraan dan barcode petani yang dimilikinya. Solar tersebut kemudian ditampung dalam jerigen dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry.
Dalam perkara ini, polisi menyita 300 liter solar subsidi, mobil Suzuki Carry, sejumlah jerigen berisi solar, barcode kendaraan, serta surat rekomendasi pembelian solar pertanian.
Penggunaan barcode kendaraan dan surat rekomendasi pertanian menjadi perhatian kepolisian karena dokumen tersebut merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk mendukung akses masyarakat terhadap BBM subsidi.
Ancaman Hukuman hingga Enam Tahun Penjara
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Ariasandy mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan dokumen kemudahan yang diberikan pemerintah, termasuk barcode atau surat rekomendasi petani, untuk memperoleh keuntungan pribadi secara ilegal.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan dugaan penimbunan atau penyelewengan distribusi BBM bersubsidi kepada kantor polisi terdekat. Laporan juga dapat disampaikan melalui kanal aduan resmi kepolisian di nomor 110.
Sebelumnya, publik di Bali sempat dihebohkan oleh informasi penjualan BBM bersubsidi dalam botol air mineral dengan harga tinggi. Praktik tersebut muncul ketika terjadi antrean panjang di beberapa SPBU di Bali.
Informasi itu kemudian mendapat perhatian dan mendorong Polda Bali menindaklanjuti laporan yang diterima. Kepolisian berharap penindakan terhadap para pelaku dapat membuat distribusi BBM subsidi di Bali kembali berjalan sesuai ketentuan serta melindungi masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi dari praktik ilegal dan merugikan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















