Headline.co.id, Kudus ~ Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan saat penagihan utang di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan pada Rabu (14/10/2026) saat meninjau lokasi kejadian. Sebanyak 21 tersangka disebut merupakan anggota kelompok penagih utang asal Yogyakarta, sedangkan tiga lainnya diduga berperan sebagai pengguna jasa dan perantara penagihan. Peristiwa tersebut bermula dari persoalan utang-piutang yang diduga diselesaikan dengan kekerasan, intimidasi, dan pemaksaan kehendak.
Selain menetapkan 24 tersangka, polisi mengamankan tujuh kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara penagihan utang di Kudus. Penyidik juga berencana meminta keterangan dari PT Jawara Mandiri Solution untuk mendalami dugaan pengerahan kelompok penagih utang ke rumah warga.
Kronologi Penagihan Utang di Kudus
Menurut Roy, kasus tersebut bermula ketika persoalan utang-piutang melibatkan jasa penagihan melalui PT Jawara Mandiri Solution. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak pengguna jasa diduga mengerahkan sejumlah penagih utang untuk mendatangi rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran di Desa Jepang.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Rombongan penagih utang tiba di lokasi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kedatangan mereka kemudian memicu perselisihan dengan pihak keluarga yang didatangi.
Polisi sempat berupaya memediasi kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Situasi kembali memanas pada sore hari, sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, insiden itu diduga melibatkan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, dan perusakan bagian rumah. Peristiwa tersebut juga mengakibatkan korban mengalami luka.
Kapolda Sebut Penagihan Disertai Kekerasan sebagai Premanisme
Kapolda Jawa Tengah menilai metode penagihan yang diduga disertai kekerasan dan pemaksaan kehendak mengarah pada tindakan premanisme. Ia menegaskan, persoalan utang-piutang tidak boleh diselesaikan melalui intimidasi atau tindakan yang melanggar hukum.
“Mereka datang ke Kudus bertemu dengan orang tua yang memiliki kewajiban pembayaran yang diduga dilakukan dengan aksi premanisme atau memaksakan kehendak untuk meminta pelunasan,” kata Roy.
Ia menyampaikan, penggunaan jasa penagihan tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan, intimidasi, atau tindakan melawan hukum lainnya. Setiap persoalan pembayaran utang, kata dia, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Termasuk dalam kesempatan ini saya sampaikan kepada siapa pun yang berdalih, apakah itu ‘debt collector’ ataupun aksi-aksi lain yang mengatasnamakan organisasi tertentu untuk memaksakan kehendak atau haknya dengan cara melawan hukum. Kita akan tindak tegas,” ujarnya.
Polisi Dalami Peran PT Jawara Mandiri Solution
Dalam pengembangan perkara, penyidik akan meminta keterangan dari pihak PT Jawara Mandiri Solution. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pengerahan kelompok penagih utang ke rumah warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus.
Roy juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan aksi premanisme kepada kepolisian. Menurut dia, laporan masyarakat diperlukan untuk membantu aparat menindak tindakan yang meresahkan dan melanggar hukum.
“Puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, lain 21 ‘debt collector’ dari Yogyakarta, serta tiga orang pengguna jasa dan perantaranya,” ujar Roy.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum, Pasal 448 tentang pemaksaan secara melawan hukum, serta Pasal 257 tentang memasuki rumah atau pekarangan orang lain secara melawan hukum.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















