Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan pemberlakuan Wajib Halal tetap dimulai pada 18 Oktober 2026. Kepastian itu disampaikan BPJPH melalui siaran pers pada Rabu (14/10/2026), di tengah penyusunan ketentuan khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor. Aturan khusus tersebut disiapkan agar pelaksanaan Wajib Halal berjalan tertib dan proporsional tanpa mengganggu keberlangsungan kegiatan ekonomi. Pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, persiapan implementasi Wajib Halal terus dilakukan pemerintah. Menurut dia, ketentuan khusus diperlukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, terutama terkait produk UMK serta produk impor berupa bahan baku dan barang gunaan.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal dalam siaran pers BPJPH, Rabu (14/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Wajib Halal Bukan Larangan bagi Pelaku Usaha
Haikal menjelaskan, implementasi Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri bukan kebijakan untuk melarang atau membatasi kegiatan usaha. Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pemerintah melalui kebijakan ini berupaya memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat dalam memilih produk. Di sisi lain, pelaku usaha juga diharapkan memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya.
BPJPH memastikan pelaksanaan Wajib Halal dilakukan secara tertib dan terukur. Mekanisme yang digunakan mencakup pembinaan serta pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menegaskan tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan. Pendekatan pembinaan diharapkan membantu pelaku usaha memahami kewajiban sertifikasi halal dan mempersiapkan pemenuhannya sesuai kategori produk masing-masing.
Aturan Khusus untuk UMK dan Produk Impor
Ketentuan khusus yang sedang disusun pemerintah ditujukan untuk memberikan kejelasan bagi pelaku UMK dan pelaku usaha yang menangani produk impor. Produk impor yang menjadi perhatian mencakup bahan baku dan barang gunaan.
Namun, BPJPH belum menyampaikan rincian mekanisme, persyaratan, maupun bentuk penanganan untuk kondisi tertentu. Rincian tersebut perlu merujuk pada ketentuan resmi yang diterbitkan pemerintah.
Pelaku usaha juga diingatkan agar tidak menganggap penyusunan aturan khusus sebagai penundaan otomatis pemberlakuan Wajib Halal. Kepastian yang disampaikan BPJPH adalah implementasi tetap dimulai pada 18 Oktober 2026, sementara ketentuan khusus disiapkan untuk mengatur kondisi tertentu.
Pemerintah mendorong pelaku usaha mempersiapkan pemenuhan ketentuan sesuai kategori produk dan peraturan yang berlaku. Pelaksanaan kebijakan ini diharapkan memperkuat perlindungan konsumen serta meningkatkan kepercayaan terhadap produk.
BPJPH Ingatkan Potensi Penipuan
Selain menyiapkan regulasi, BPJPH mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang memanfaatkan momentum pemberlakuan Wajib Halal.
Modus yang perlu diwaspadai berupa komunikasi yang mengatasnamakan BPJPH dan meminta pelaku usaha membayarkan sejumlah uang. Permintaan tersebut dapat disertai alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
Pelaku usaha diminta tidak mudah mempercayai pesan atau permintaan pembayaran yang tidak jelas sumber dan dasar hukumnya. Informasi mengenai kewajiban, prosedur sertifikasi, dan penegakan aturan perlu diperiksa melalui saluran resmi pemerintah.
Apabila menerima permintaan pembayaran yang mencurigakan, pelaku usaha disarankan menyimpan bukti komunikasi dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Informasi resmi mengenai kebijakan dan layanan Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui situs bpjph.halal.go.id.
Pemberlakuan Wajib Halal diharapkan mendukung daya saing industri halal Indonesia di pasar domestik dan internasional. Pada saat yang sama, pelaku usaha diminta mengikuti ketentuan resmi sesuai kategori produk masing-masing.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















