Headline.co.id ~ Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 61 kilogram merkuri ilegal di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Pengungkapan itu dilakukan saat petugas memeriksa penumpang kendaraan umum di pintu masuk pelabuhan. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai pembawa dan penerima merkuri. Penindakan dilakukan karena barang tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus R.F.N. Boyoh mengatakan, tersangka pertama berinisial E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia diduga berperan membawa merkuri. Sementara itu, tersangka kedua berinisial M. (52), perempuan asal Jakarta Barat, diduga sebagai penerima barang.
“Dalam perkara ini, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang berperan membawa merkuri dan seorang perempuan berinisial M. (52), warga Jakarta Barat, yang diduga sebagai penerima merkuri,” kata Stefanus di Kalianda, Minggu (4/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Merkuri Ditemukan dalam 61 Botol
Pengungkapan penyelundupan merkuri bermula ketika petugas mengamankan E.K.L. dalam pemeriksaan rutin di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Polisi menemukan puluhan botol yang diduga berisi merkuri di dalam barang bawaannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan, polisi memastikan terdapat 61 botol berisi merkuri. Berat setiap botol diperkirakan kurang lebih satu kilogram.
“Dari hasil pemeriksaan dan penyitaan, polisi mengamankan 61 botol yang berisi merkuri, dengan berat masing-masing botol kurang lebih satu kilogram,” ujar Stefanus.
Barang tersebut tidak disertai dokumen perizinan yang sah. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui asal serta tujuan pengiriman merkuri itu.
Penelusuran penyidik mengarah ke Bogor, Jawa Barat. Dari pengembangan tersebut, polisi mengamankan M. yang diduga menjadi penerima merkuri.
Disita 200 Lembar Label Kemasan
Selain 61 botol merkuri, polisi menyita 200 lembar label stiker. Label itu diduga digunakan untuk mengemas dan memberikan keterangan pada merkuri sebelum diedarkan.
Pada label tersebut tercantum tulisan: “Merkuri/HG Spesial for Gold 99,999% Weight: 1 kg Net Sudah Diaktifkan – Siap Pakai.”
Menurut Stefanus, temuan label itu menunjukkan bahwa merkuri telah dipersiapkan dalam kemasan tertentu untuk kepentingan distribusi. Polisi masih mendalami jalur distribusi barang tersebut.
Penyidik juga menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengiriman maupun penerimaan merkuri. Hingga kini, polisi baru menetapkan E.K.L. dan M. sebagai tersangka dalam perkara itu.
Terancam Denda hingga Rp100 Miliar
Kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal tersebut berkaitan dengan kegiatan menampung, mengangkut, atau menjual komoditas tambang ilegal tanpa izin yang sah.
Selain itu, tersangka dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ketentuan tersebut mengatur kegiatan perdagangan tanpa memiliki perizinan berusaha.
Berdasarkan Pasal 161 UU Minerba, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sementara itu, Pasal 106 UU Perdagangan mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Polres Lampung Selatan menyatakan pengungkapan penyelundupan merkuri tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah peredaran komoditas yang diperdagangkan tanpa perizinan. Kepolisian juga menindak aktivitas perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















