Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor pada Kamis (17/9) untuk mengusut dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi. Penggeledahan itu berkaitan dengan kerja sama PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi periode 2018–2019. Penyidik mencari serta mengamankan dokumen dan barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yang berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diduga merugikan keuangan negara Rp37,35 miliar.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah wilayah itu, penyidik mengamankan dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, serta dokumen kendaraan roda dua dan roda empat. Seluruh barang bukti tersebut kini didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dalam perkara tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,” kata Victor di Jakarta, Jumat (18/9).
Sembilan lokasi yang digeledah lain kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor dan kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan. Penyidik juga mendatangi sejumlah tempat lain yang berada di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.
Barang-barang yang diamankan dari rangkaian penggeledahan itu meliputi dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, serta dokumen kendaraan roda dua dan roda empat.
Enam Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Empat tersangka berasal dari PT Telkominfra, yakni MSS, DAA, JW, dan PNS.
Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial AS dari PT Green Line Indonesia dan MDR dari PT Agro Wahana Bumi.
Perkara ini berkaitan dengan proyek pekerjaan alat konstruksi dalam kerja sama PT Telkominfra dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi pada periode 2018–2019.
Menurut Victor, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara itu mengacu pada hasil penghitungan BPKP.
“Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp37,35 miliar,” katanya.
Penyidik Telusuri Aset
Selain mengumpulkan dokumen dan barang bukti, penyidik Polda Metro Jaya juga melakukan penelusuran aset atau asset tracing. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian keuangan negara secara optimal.
Barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara. Penyidik juga masih mendalami dokumen dan barang lain yang ditemukan dalam penggeledahan di sembilan lokasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia mengatakan penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut.
“Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” ujar Budi.


















