Headline.co.id, Badung ~ Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita tanah negara seluas 230.450 meter persegi di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (17/9/2026). Tanah yang tercatat sebagai aset Kementerian ATR/BPN itu ditaksir memiliki nilai sekitar Rp4,8 triliun berdasarkan hasil appraisal. Penyitaan dilakukan karena aset tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tukar-menukar aset atau ruislag BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD). Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga aset dan mencegah pengalihan atau perubahan penguasaan atas tanah.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto mengatakan, penyitaan tanah negara di Bali itu bertujuan mengamankan barang bukti sekaligus mendukung pemulihan aset.
“Penyitaan ini bertujuan menjaga status dan keutuhan barang bukti, mengamankan aset, serta mendukung upaya pemulihan aset,” kata Indra di Badung, Kamis (17/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Nilai Tanah Negara di Bali Masih Didalami
Indra menjelaskan, nilai Rp4,8 triliun merupakan hasil appraisal terhadap tanah yang berada di kawasan pariwisata. Lokasi tersebut dinilai memiliki potensi pengembangan untuk sektor pariwisata maupun hunian modern.
Namun, nilai tersebut berbeda dengan perhitungan sementara terkait aset untuk periode 2014 hingga 2024. Perhitungan yang masih didalami bersama BPK RI itu diperkirakan mencapai sekitar Rp2,2 triliun.
“Angka tersebut belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara dan penghitungan akan diperbarui hingga 2026 melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang,” ujar Indra.
Tanah itu tercatat sebagai aset negara dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali. Pada 5 April 2022, nama pemegang hak tersebut diperbarui menjadi Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian ATR/BPN.
Berawal dari Proses Ruislag BPN dan PT MSD
Penyidikan dugaan korupsi tersebut bermula dari proses tukar-menukar aset BPN dan PT MSD. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam proses tersebut.
Perusahaan itu diduga memiliki kewajiban menyerahkan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali. Namun, kewajiban tersebut diduga tidak pernah diselesaikan sehingga proses tukar-menukar aset dinilai belum tuntas.
Penyidik juga menemukan dugaan penguasaan fisik tanah negara oleh PT MSD sejak sekitar 2014 hingga saat ini. Penguasaan itu lain ditandai dengan pemasangan pagar, papan, dan pendirian pos jaga.
Akibat kondisi tersebut, negara diduga tidak dapat memanfaatkan tanah yang berada di kawasan strategis pariwisata Bali. Polisi masih mendalami proses lelang dan ruislag yang berkaitan dengan aset tersebut.
Polisi Periksa Sembilan Saksi
Selain memeriksa proses tukar-menukar aset, penyidik mendalami gugatan perdata yang diduga digunakan sebagai dasar penguasaan tanah. Polisi juga menyelidiki dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta penyampaian seolah-olah proses ruislag telah selesai, meskipun kewajiban menyediakan aset pengganti diduga belum dipenuhi.
Hingga kini, Kortastipidkor Polri telah memeriksa sembilan orang saksi. Mereka berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, dan PT Telehouse selaku pihak yang berkaitan dengan menara telekomunikasi di lokasi tanah.
Indra mengatakan, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka belum diumumkan.
“Untuk penetapan tersangka, nanti kami sampaikan kemudian kemungkinan perorangan, kemungkinan koorporasi,” pungkasnya.

















