Highlight Berita:
Headline.co.id, Jakarta ~ Polresta Sleman meningkatkan penanganan kasus dugaan pemerkosaan santriwati Sleman yang dilaporkan keluarga korban ke tahap penyidikan. Korban berinisial FN, 21 tahun, merupakan alumni pondok pesantren di Kabupaten Sleman yang sedang menjalani masa pengabdian ketika dugaan kekerasan seksual terjadi. Polisi menyatakan terlapor berinisial NH masih berstatus sebagai terlapor, sementara penyidik melanjutkan langkah-langkah untuk mengungkap perkara tersebut. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polresta Sleman pada 7 September 2026.
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro membenarkan peningkatan status penanganan perkara tersebut. Polisi belum mengumumkan adanya perubahan status hukum terhadap terlapor maupun jumlah saksi yang telah diperiksa.
“Untuk perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor NH, statusnya saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (11/9).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Argo menegaskan bahwa status NH sampai saat ini masih sebagai terlapor. “Statusnya (NH) masih terlapor,” katanya.
“Selanjutnya, penyidik masih terus melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan
Peningkatan perkara ke tahap penyidikan menjadi perkembangan terbaru setelah keluarga FN bersama tim kuasa hukum melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut. Dalam bahan yang disampaikan, terdapat perbedaan penulisan inisial terduga pelaku. Keterangan awal dari kuasa hukum korban menyebut inisial GN, sedangkan keterangan kepolisian dan klarifikasi pondok pesantren menggunakan inisial NH. Dalam perkembangan penyidikan, polisi menyebut terlapor sebagai NH.
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, menuturkan dugaan peristiwa terhadap kliennya terjadi dua kali, yakni pada Desember 2025 dan Januari 2026. Korban merupakan lulusan pondok pesantren tersebut yang menempuh pendidikan sejak jenjang SMP hingga SMA. Setelah lulus, ia disebut telah sekitar dua tahun menjalani pengabdian atau khidmah tanpa menerima gaji.
Menurut penuturan Gusti berdasarkan keterangan korban, peristiwa pertama bermula ketika korban diminta mendatangi ruangan terduga pelaku dengan alasan yang bersangkutan sakit dan membutuhkan bantuan. Kuasa hukum menyebut korban kemudian mengalami dugaan kekerasan seksual di lokasi tersebut.
Setelah kejadian itu, korban disebut mengalami ketakutan, kebingungan, tekanan batin, dan trauma. Kuasa hukum menyatakan korban juga diminta tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain karena khawatir keluarganya akan mengetahui kejadian itu.
Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Peristiwa Dua Kali
Gusti menyebut dugaan peristiwa kemudian kembali terjadi pada Januari 2026. Kondisi korban diketahui setelah korban mengalami kehamilan. Menurut kuasa hukum, hari perkiraan lahir korban berada pada Oktober 2026.
Dalam proses pelaporan, Gusti menunjukkan salinan hasil ultrasonografi atau USG yang disebut telah diserahkan sebagai bukti tambahan kepada penyidik Polresta Sleman. Ia berpandangan keterangan korban dan hasil pemeriksaan kehamilan dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti untuk dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut. Apalagi dia bersumpah menjadi alat bukti tambahan. Dan USG ini, USG sudah jelas hasil uji klinis yang memang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Gusti di Mapolresta Sleman, Kamis (10/9).
Pernyataan tersebut merupakan pandangan kuasa hukum korban. Penilaian mengenai kekuatan dan kecukupan alat bukti menjadi bagian dari proses hukum yang saat ini masih berjalan di Polresta Sleman.
Keluarga Meminta Perlindungan dan Pengusutan Profesional
MM, kakak korban, mengatakan kondisi psikis adiknya mulai membaik setelah sebelumnya mengalami trauma. Menurut keluarga, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat laporan kepada kepolisian tidak langsung dilakukan setelah dugaan peristiwa terjadi.
MM yang tinggal di Ngawi mengaku menjadi salah satu anggota keluarga pertama yang mengetahui kehamilan FN. Ia kemudian menjemput korban setelah mendapat informasi bahwa adiknya berada di wilayah Geger, Magelang.
Menurut MM, adiknya sempat menghubunginya melalui WhatsApp dan menyampaikan adanya rencana untuk membawanya ke Lampung hingga proses persalinan selesai serta menyerahkan bayi untuk diadopsi. MM menolak rencana tersebut dan memutuskan menjemput adiknya.
“(Korban) mengabari saya bahwa lewat WA seperti ini, ‘Mas, kalau saya dibawa ke Lampung bagaimana, Mas? Nanti di sana lahirannya di sana, bayinya nanti setelah lahir diadopsi, terus nanti saya pulang-pulang bersih, Mas.’ Saya bilang, ‘Nggak boleh seperti itu,'” kata MM.
MM menyatakan informasi mengenai rencana itu disebut berasal dari usulan pihak pondok. Ia kemudian berangkat dari Ngawi untuk menjemput FN di Magelang. Keluarga bersama kuasa hukum kini meminta kepolisian mengusut perkara secara profesional dan memberikan perlindungan kepada korban.
Ponpes Beri Klarifikasi dan Sebut Terlapor Sudah Diberhentikan
Pondok Pesantren Ash-Asholihah di Jonggrangan, Mlati, Kabupaten Sleman, telah memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut. Pihak pondok menyatakan NH bukan pengasuh pesantren, melainkan staf pengajar sekaligus menantu keluarga pondok.
Pihak pondok menyebut NH telah diberhentikan pada 6 Juli 2026 setelah yayasan melakukan investigasi internal. Menurut keterangan yang disampaikan Ahmad Khairul Anwar, putra pengasuh Ponpes Ash-Asholihah KH Muh Marom, hasil investigasi internal menyatakan NH melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina.
“Pihak pondok tidak tinggal diam. Dengan terjadinya kejadian yang terulang kemudian di bulan Juli, pengurus yayasan setelah melakukan investigasi dan tanggal 6 Juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok karena terbukti nyata melakukan perselingkuhan/perbuatan zina,” kata Ahmad dalam konferensi pers, Jumat (11/9).
Pihak pondok menyampaikan versi bahwa FN merupakan alumni yang sedang menjalani masa pengabdian atau khidmah, bukan lagi berstatus santriwati aktif. Mereka juga menyatakan peristiwa terjadi di rumah yang ditempati NH bersama istrinya yang berada di area pondok.
Ponpes menyebut pernah melakukan mediasi pada Juli 2026 dan memfasilitasi pernikahan siri antara NH dan FN pada 7 Juli 2026. Pihak pondok juga membantah FN disembunyikan di Magelang dan menyatakan pemindahan dilakukan atas permintaan orang tua korban.
Namun, terkait unsur dugaan pemaksaan yang menjadi bagian dari laporan kepada kepolisian, pihak ponpes menyatakan tidak memberikan komentar karena hal tersebut merupakan ranah perbuatan NH. Dengan perkara yang telah masuk tahap penyidikan, kepastian mengenai dugaan tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta konstruksi hukumnya tetap menunggu proses penegakan hukum di Polresta Sleman.

















