Headline.co.id, Sidoarjo ~ 9 September 2026 – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan pembuatan dan peredaran uang palsu yang beroperasi lintas daerah. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga orang pelaku di lokasi berbeda dan menyita uang palsu senilai lebih dari Rp300 juta. Kasus ini terungkap setelah penangkapan seorang pria berinisial MS (38), warga Sawahan, Surabaya, yang kedapatan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah toko di kawasan Taman, Sidoarjo, pada Selasa, 8 September 2026.
Setelah penangkapan MS, penyidik melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di balik peredaran uang palsu tersebut. Hasil penyelidikan membawa polisi kepada dua pelaku lainnya, yaitu DBS (33), warga Sidoklumpuk, Sidoarjo, dan ES (42), warga Karanganyar, Solo. Penangkapan ini mengarahkan polisi ke sebuah rumah di Karanganyar, Solo, Jawa Tengah, yang diduga menjadi lokasi produksi uang palsu.
Dalam penggerebekan di rumah tersebut, polisi menemukan dan menyita uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan nilai total lebih dari Rp300 juta. Selain itu, petugas juga mengamankan mesin cetak serta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan uang palsu. Rumah tersebut diduga digunakan oleh ES dan DBS untuk memproduksi uang palsu sebelum diedarkan ke berbagai wilayah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pengungkapan ini merupakan langkah signifikan Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam membongkar praktik pemalsuan dan peredaran uang yang tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi juga melibatkan jaringan lintas daerah. Polisi kini tengah melakukan pendalaman terhadap para pelaku dan barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap lebih jauh aktivitas jaringan tersebut.
















