Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaHukumNasional

Polda Metro Jaya Gagalkan 30.000 Masker Ilegal Siap Edar

188
×

Polda Metro Jaya Gagalkan 30.000 Masker Ilegal Siap Edar

Share this article
Kabid Humas Polda Metro beserta jajarannya menjelaskan kronologi pengungkapan kasus pembuatan masker ilegal di salah satu gudang kawasan Cakung, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro beserta jajarannya menjelaskan kronologi pengungkapan kasus pembuatan masker ilegal di salah satu gudang kawasan Cakung, Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

HeadLine.co.id, (Jakarta) – Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan pabrik masker ilegal di Jakarta Utara. Polisi berhasil menyita setidaknya 30.000 masker siap edar.

Pabrik masker tersebut berada di gudang PT Unotech Mega Persada di kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I/11, Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). Ternyata, gudang tersebut memiliki izin resmi menyimpan alat-alat kesehatan, bukan untuk memproduksi masker.

“Total yang berhasil kami amankan sekitar 600 dus yang berisi sekitar 30.000 masker,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di lokasi, Jumat (28/2/2020).

Baca Juga: Indonesia Gandeng Konsultan Asing Untuk Bangun Ibu Kota Baru

Atas penggerbekan ini, Polisi telah mengamankan mesin pembuat masker sampai gudang yang dijadikan tempat produksi masker ilegal itu. Selain barang bukti, pihak kepolisian juga telah menangkap 10 pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Beberapa pelaku yang berhasil ditangkap berinisial YRH sebagai penanggung jawab, EE penjaga gudang, D operator mesin, S dan LF sebagai sopir serta F, DK, SL, SF, dan ER sebagai pekerja. Mereka semua sudah ditetapkan sebagai tersangkam

“Untuk masker seperti ini seharusnya ada antivirus ditengahnya, tapi ini sama sekali tidak ada pelindungnya. Hasil penelitian awal menyatakan masker ini memang palsu, tidak ada standar dari kesehatan, tidak ada Standar Nasional Indonesia atau SNI,” tutur Yusri.

Baca Juga: SPT Semakin Mudah, Presiden Berpesan untuk Isi SPT Pajak Tepat Waktu

Dalam penggerebekan ini, pelaku akan dijerat pasal dalam UU Kesehatan dan UU Perdagangan. Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Saat ini, polisi masih memburu pemilik gudang yang tengah disulap menjadi pabrik masker ilegal itu. Menurut informasi yang didapat, pemilik gudang saat ini sedang berada di luar negeri.

“Pemiliknya orang sini, tapi masih di luar negeri,” tutup Yusri.

Pasang Iklan diliput Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *