Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 171 kasus kejahatan jalanan yang melibatkan Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atau yang dikenal dengan istilah 3C. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sepanjang tahun 2026, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menindaklanjuti 171 Laporan Polisi (LP) yang terdiri dari 86 kasus Curat, 10 kasus Curas, dan 75 kasus Curanmor. Dari jumlah tersebut, 13 kasus sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap 103 tersangka yang kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan lain 53 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 65 unit telepon genggam berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api beserta 27 butir peluru. Tim penyidik juga mengamankan sejumlah rekaman CCTV dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP) untuk memperkuat alat bukti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyatakan kesiapan jajarannya dalam menjaga keamanan ibu kota selama 24 jam penuh. Patroli rutin akan ditingkatkan untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga. “Kami sudah siapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam. Tim ini kami siagakan dan sebar pada titik-titik yang dinilai cukup rawan terjadi gangguan kejahatan jalanan guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” jelasnya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menambahkan bahwa kepolisian secara konsisten melakukan penegakan hukum yang tegas selain juga mengoptimalkan fungsi preventif di lapangan. “Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami aktif melakukan patroli rutin untuk pencegahan serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan agar situasi kamtibmas tetap terkendali,” ujarnya.
Para tersangka saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 (Curat/Curanmor) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 479 (Curas) dengan ancaman maksimal 9 tahun, serta Pasal 307 terkait kepemilikan senjata ilegal. Proses penyidikan akan tetap mengacu pada hukum acara dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 serta aturan penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.























