Headline.co.id, Bandar Lampung ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, pada Selasa (12/05/2026). Acara tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Lampung, Rahmad Mirzani Djausal, dan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, di lobby Siger Long Polda Lampung.
Dalam kasus ini, tersangka berinisial SAS, yang berusia 17 tahun 11 bulan, diduga berperan dalam merekrut korban anak untuk bekerja sebagai terapis plus-plus di Surabaya dengan iming-iming gaji sebesar Rp2 juta per minggu. Korban yang terlibat dalam kasus ini berinisial R (15 tahun) dan BAA (14 tahun). “Modus yang dilakukan tersangka yaitu menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban anak di bawah umur, kemudian membujuk korban berangkat ke Surabaya serta membuatkan identitas palsu berupa KTP untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban,” ujar Helfi Assegaf.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diberangkatkan dari Bandar Lampung menuju Surabaya pada 11 April 2026 dan ditempatkan di sebuah spa di wilayah Surabaya untuk bekerja sebagai terapis. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mendapatkan informasi keberadaan korban di Surabaya dan korban meminta untuk dipulangkan karena merasa ketakutan. Keluarga korban juga diminta sejumlah uang sebesar Rp10 juta apabila ingin memulangkan korban.
Polda Lampung berhasil mengamankan korban bersama tersangka dan barang bukti berupa dokumen kependudukan korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket keberangkatan, KTP yang diduga palsu, serta satu unit handphone milik tersangka. Helfi menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta mewaspadai modus perekrutan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang. Apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan Polri 110.




















