Headline.co.id, Pontianak ~ Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ajakan ini disampaikan dalam Sosialisasi Pajak Daerah di Aula Kantor Kecamatan Pontianak Timur pada Selasa (7/7/2026). Menurut Amirullah, pembayaran PBB merupakan bentuk partisipasi nyata warga dalam mendukung pembangunan kota.
Amirullah menekankan bahwa pembangunan Kota Pontianak tidak dapat berjalan optimal tanpa keterlibatan masyarakat. Salah satu bentuk keterlibatan tersebut adalah dengan memenuhi kewajiban pajak daerah, terutama PBB, yang hasilnya digunakan kembali untuk membiayai pembangunan infrastruktur dasar. “Membangun kota ini dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Kalau dari kita, wujudnya ikut membiayai pembangunan. Caranya yang paling sederhana adalah membayar PBB,” ujarnya.
Penerimaan PBB yang dibayarkan masyarakat dialokasikan untuk pembangunan fisik di Kota Pontianak, seperti pembangunan jalan lingkungan dan saluran drainase. “PBB yang Bapak Ibu bayarkan itu menjadi pasir, batu, semen, dan aspal. Dibangun menjadi jalan dan saluran yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat,” jelas Amirullah.
Pentingnya Peningkatan Partisipasi Pembayaran Pajak
Meski demikian, Amirullah mengakui bahwa kontribusi PBB terhadap kebutuhan pembangunan infrastruktur masih belum mencukupi. Kebutuhan pembangunan infrastruktur dasar setiap tahun jauh lebih besar dibandingkan realisasi penerimaan PBB. Oleh karena itu, peningkatan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak menjadi sangat penting. “Kalau ingin jalannya bagus, salurannya bagus, maka pendapatan daerah dari PBB harus kita tingkatkan. Ini untuk kita bersama,” tambahnya.
Amirullah juga menyoroti tingkat pembayaran PBB di sejumlah wilayah yang masih perlu ditingkatkan. Ia meminta peserta sosialisasi untuk menyampaikan informasi kepada warga di lingkungan masing-masing agar tidak hanya memahami kewajiban membayar pajak, tetapi juga mengetahui manfaatnya secara langsung.
Strategi Pembayaran Pajak yang Mudah
Amirullah memberikan contoh bahwa nilai PBB yang dibayarkan setiap tahun sebenarnya dapat direncanakan sejak awal oleh warga. Jika PBB sebesar Rp100 ribu per tahun, maka warga cukup menyisihkan sekitar Rp8 ribu hingga Rp9 ribu per bulan. “Kalau PBB setahun Rp100 ribu, dibagi 12 bulan, sebenarnya tidak berat. Yang penting disiapkan dan dibayarkan tepat waktu,” ungkapnya.
Selain mengingatkan soal PBB, Amirullah juga menekankan pentingnya warga memahami kewajiban pajak lainnya, termasuk pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, pajak daerah merupakan bagian dari partisipasi warga dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan.
Mempermudah Proses Pembayaran Pajak
Pemerintah terus berupaya mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak. Warga diminta untuk menyimpan nomor-nomor penting objek pajak, seperti Nomor Objek Pajak PBB maupun nomor pembayaran lainnya, agar lebih mudah ketika akan melakukan transaksi. Amirullah menegaskan bahwa membayar pajak bukan semata kewajiban administratif, tetapi bagian dari gotong royong membangun kota. Infrastruktur yang dibangun dari pajak akan dinikmati bersama, baik oleh warga yang membayar maupun masyarakat luas yang melintas dan memanfaatkan fasilitas tersebut. “Yang menikmati jalan dan saluran itu orang banyak. Karena itu, mari bersama-sama berpartisipasi membayar PBB,” pungkasnya.













