Headline.co.id (Jakarta) ~ Pemerintah Indonesia melarang masuk/transit pendatang (travelers) dari delapan negara, hal tersebut dilakukan karena perkembangan virus corona atau COVID-19 yang telah berjangkit di banyak negara.
baca juga: Professor Nidom Foundation Siapkan Vaksin Virus Corona Teknologi Knock Out
Larangan tersebut dilakukan untuk pendatang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris. Selain kebijakan tersebut, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara sepertu China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan.
Pemerintah juga memberikan kebijakan tambahan terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia itu diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui rekaman video, Selasa (17/3).
baca juga: Masa Darurat Corona di Perpanjang Sampai 29 Mei 2020 oleh BNPB
Kecuali pendatang dari negara-negara tersebut, semua pendatang diwajibkan mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia.
Jika dalam riwayat perjalanan menunjukan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut maka pengunjung tersebut dapat ditolak untuk masuk ke Indonesia.
Kebijakan juga berlaku bagi WNi yang melakukan kunjungan ke negara-negara tersebut juga akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air. Apa bila pemeriksaan tambahan tersebut menemukan kejala awal virus corona maka individu yang bersangkutan akan diobservasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.
baca juga: Cegah Penularan Covid 19, UGM Tetapkan Status ‘Awas’
Namun, apabila tidak ada gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan akan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang (travelers) asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2020.
Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.
Baca juga: Update! Senin 16 Maret Pasien Positif Corona di Indonesia Menjadi 134 Orang
Kebijakan tambahan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat, 20 Maret 2020 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.