Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Tamu dari 8 Negara ini Dilarang Masuk ke Indonesia, Negara Mana Saja?

Dani by Dani
17 March 2020
in Berita, Nasional, Pemerintah
410 12
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Pemerintah Indonesia melarang masuk/transit pendatang (travelers) dari delapan negara, hal tersebut dilakukan karena perkembangan virus corona atau COVID-19 yang telah berjangkit di banyak negara.

baca juga: Professor Nidom Foundation Siapkan Vaksin Virus Corona Teknologi Knock Out

Larangan tersebut dilakukan untuk pendatang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris. Selain kebijakan tersebut, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara sepertu China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan.

You might also like

Petugas Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan relawan tengah memeriksa selang tabung gas di lokasi kebakaran akibat kebocoran gas melon di Dusun Kemloko, Srimartani, Piyungan, Bantul

Kebocoran Gas Melon di Piyungan Sebabkan Luka Bakar 40 Persen, Satu Korban Dilarikan ke RS

19 June 2025
Jelang Ujian Akhir, Mahasiswa Rawan Tekanan Mental: Dosen Unair Ingatkan Pentingnya Strategi Sehat

Jelang Ujian Akhir, Mahasiswa Rawan Tekanan Mental: Dosen Unair Ingatkan Pentingnya Strategi Sehat

19 June 2025

Pemerintah juga memberikan kebijakan tambahan terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia itu diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui rekaman video, Selasa (17/3).

baca juga: Masa Darurat Corona di Perpanjang Sampai 29 Mei 2020 oleh BNPB

Kecuali pendatang dari negara-negara tersebut, semua pendatang diwajibkan mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia.

Jika dalam riwayat perjalanan menunjukan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut maka pengunjung tersebut dapat ditolak untuk masuk ke Indonesia.

Kebijakan juga berlaku bagi WNi yang melakukan kunjungan ke negara-negara tersebut juga akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air. Apa bila pemeriksaan tambahan tersebut menemukan kejala awal virus corona maka individu yang bersangkutan akan diobservasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.

baca juga: Cegah Penularan Covid 19, UGM Tetapkan Status ‘Awas’

Namun, apabila tidak ada gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan akan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang (travelers) asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2020.

Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.

Baca juga: Update! Senin 16 Maret Pasien Positif Corona di Indonesia Menjadi 134 Orang

Kebijakan tambahan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat, 20 Maret 2020 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

Tags: Kementerian Luar NegeriMenteri Luar NegeriPencegahan Virus Corona
Dani

Dani

Related Stories

Petugas Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan relawan tengah memeriksa selang tabung gas di lokasi kebakaran akibat kebocoran gas melon di Dusun Kemloko, Srimartani, Piyungan, Bantul

Kebocoran Gas Melon di Piyungan Sebabkan Luka Bakar 40 Persen, Satu Korban Dilarikan ke RS

by Hendrawan
19 June 2025
0

Headline.co.id (Bantul) ~ Sebuah insiden kebocoran gas jenis melon menyebabkan luka bakar serius terhadap seorang warga di Dusun Kemloko RT...

Jelang Ujian Akhir, Mahasiswa Rawan Tekanan Mental: Dosen Unair Ingatkan Pentingnya Strategi Sehat

Jelang Ujian Akhir, Mahasiswa Rawan Tekanan Mental: Dosen Unair Ingatkan Pentingnya Strategi Sehat

by Hendrawan
19 June 2025
0

Headline.co.id (Surabaya) — Ujian akhir menjadi momok tersendiri bagi banyak mahasiswa. Di balik tumpukan buku dan deadline yang menumpuk, ada...

Bank Dunia Dukung Standar Garis Kemiskinan BPS untuk Kebijakan Nasional

Bank Dunia Dukung Standar Garis Kemiskinan BPS untuk Kebijakan Nasional

by Hendrawan
19 June 2025
0

Headline.co.id (Jakarta)— Bank Dunia menegaskan bahwa standar garis kemiskinan yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tetap menjadi acuan paling...

Ledakan di Teheran, Balasan di Haifa: Ketegangan Iran-Israel Meletus ke Permukaan

Ledakan di Teheran, Balasan di Haifa: Ketegangan Iran-Israel Meletus ke Permukaan

by Hendrawan
19 June 2025
0

Headline.co.id — Langit malam Teheran berubah menjadi ladang pertempuran. Suara ledakan bertubi-tubi dan tembakan sistem pertahanan udara menggema di seluruh...

Belanja Negara di Riau Terkoreksi, Tapi Transfer Daerah dan Pendapatan Melonjak Tajam

Belanja Negara di Riau Terkoreksi, Tapi Transfer Daerah dan Pendapatan Melonjak Tajam

by Hendrawan
19 June 2025
0

Headline.co.id (Pekanbaru) – Kinerja fiskal Provinsi Riau hingga akhir Mei 2025 mencerminkan dinamika ekonomi yang kompleks. Di tengah penurunan total...

Gubernur Banten Resmi Tutup Latsitarda Nusantara ke-45: Semangat Taruna Membangun Desa dan Bangsa

Gubernur Banten Resmi Tutup Latsitarda Nusantara ke-45: Semangat Taruna Membangun Desa dan Bangsa

by Hendrawan
19 June 2025
0

Headline.co.id (Serang) – Gubernur Banten Andra Soni secara resmi menutup rangkaian kegiatan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitarda) Nusantara ke-45...

Recommended

Gempa Maluku Utara Tidak Berpotensi Tsunami

7 January 2019

MPR Soroti Pentingnya Transformasi Ekonomi dan Kompetensi SDM Unggul

7 August 2024

Popular Story

  • Polisi Melakukan Berada di TKP kecelakaan Maut di Jalan Palagan

    Diduga Hendak Putar Balik, Pengendara Motor Tewas Ditabrak BMW di Jalan Palagan

    5192 shares
    Share 2077 Tweet 1298
  • Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Supir di Ringroad Selatan Dekat UAD

    2262 shares
    Share 905 Tweet 566
  • Mayat Perempuan yang Ditemukan di Sungai Code Bantul Teridentifikasi sebagai Warga Wonogiri, Sempat di Informasikan Hilang

    2240 shares
    Share 896 Tweet 560
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    1946 shares
    Share 778 Tweet 487
  • Adu Banteng Jazz Vs APV di Sentolo, Sepasang Suami Istri Tewas dalam Insiden Kecelakaan Maut

    1611 shares
    Share 644 Tweet 403
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Pasang Iklan
  • Kirim Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Terms of Use
  • Suara Pembaca

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?