Headline.co.id, Kolaka ~ Bupati Kolaka, Amri, menegaskan pentingnya bagi dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memprioritaskan tugas di fasilitas kesehatan pemerintah. Pernyataan ini disampaikan dalam upacara Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan Sumpah Jabatan bagi 61 aparatur sipil negara di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (2/7/2026). Dari jumlah tersebut, 14 orang adalah dokter, termasuk dua dokter hewan.
Bupati Amri menekankan bahwa praktik kedokteran di luar instansi pemerintah harus dilakukan di luar jam kerja dinas. “Aktivitas praktis di fasilitas kesehatan lain hanya boleh dilakukan di luar jam kerja kedinasan dan tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas pokok sebagai ASN,” ujar Amri. Ia menambahkan bahwa kehadiran dan kinerja di instansi pemerintah harus menjadi prioritas utama.
Bupati juga mengingatkan bahwa sumpah yang diucapkan oleh para PNS merupakan komitmen moral yang harus diwujudkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. “Seluruh PNS harus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, disiplin, loyalitas, serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” tegasnya.
Penegakan Disiplin dan Sanksi
Amri menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada tenaga medis PNS yang mengabaikan tugas dinas demi praktik luar. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal dan hak masyarakat terpenuhi.
Komitmen Terhadap Integritas dan Netralitas
Selain itu, Bupati Kolaka mengingatkan seluruh PNS baru untuk memegang teguh netralitas, integritas, dan kode etik ASN. Mereka diharapkan bersih dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang serta menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Melalui momentum pelantikan ini, Pemkab Kolaka berharap agar para PNS yang baru dilantik dapat membawa perubahan positif dalam birokrasi daerah dan bekerja dengan penuh keikhlasan demi mewujudkan Kabupaten Kolaka yang Berkeadilan, Maju, dan Unggul.




















