Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri berhasil menyita 56.557 unit iPhone yang diselundupkan secara ilegal di Jakarta dengan nilai mencapai Rp225 miliar. Selain itu, turut disita pula 1.625 unit ponsel dengan sistem operasi Android dari berbagai merek, yang memiliki nilai total Rp5,3 miliar. Penyitaan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa selain ponsel, pihaknya juga menyita 18.574 unit suku cadang ponsel yang terdiri dari baterai, charger, dan kabel dengan nilai total Rp235 miliar. Barang-barang selundupan tersebut ditemukan di enam lokasi berbeda di Jakarta. “Kami telah melakukan penyitaan terhadap ribuan unit barang selundupan ini,” jelasnya pada Selasa (21/4/26).
Dalam pengembangan kasus ini, Satgas Gakkum Penyelundupan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah DCP alias P yang berperan sebagai importir dan SJ yang bertindak sebagai distributor. Keduanya diduga bertanggung jawab atas impor ilegal barang-barang tersebut dari China ke Indonesia. Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa PT TSL diduga sebagai perusahaan induk yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen importasi ponsel ilegal. “Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas,” ungkap Brigjen Pol. Ade Safri.



















