Headline.co.id, Batam ~ Pemerintah Kota (Pemko) Batam berkomitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Langkah ini diwujudkan melalui partisipasi dalam Entry Meeting atau Pertemuan Awal Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi (EPK) yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor Wali Kota Batam pada Senin, 15 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kota Batam, Yusfa Hendri, dan dihadiri oleh perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau, Inspektorat Daerah Kota Batam, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam. Yusfa Hendri menekankan bahwa asistensi ini merupakan bagian penting dari upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi di pemerintahan daerah.
Yusfa Hendri meminta seluruh perangkat daerah untuk memberikan dukungan penuh terhadap rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan oleh tim BPKP. “Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat berpartisipasi aktif dalam proses ini. Hasil yang diperoleh nantinya akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar perbaikan untuk memperkuat sistem pengendalian korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Batam,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengukuran Efektivitas Pengendalian Korupsi dilakukan melalui pendekatan pengendalian risiko integritas secara komprehensif. Metode yang digunakan mengombinasikan survei dan wawancara sehingga mampu menghasilkan gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi pengendalian korupsi di setiap instansi. “Melalui pengendalian risiko integritas serta pendekatan survei dan wawancara, diharapkan hasil yang diperoleh dapat memberikan potret yang lebih objektif mengenai efektivitas pengendalian korupsi pada masing-masing instansi,” tambahnya.
Proses pengumpulan data akan melibatkan responden yang telah ditetapkan. Data responden yang digunakan meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email). Setelah survei selesai dilaksanakan, tim BPKP akan melanjutkan proses dengan wawancara berdasarkan hasil survei serta dokumen pendukung yang tersedia.
Dalam kesempatan tersebut, Yusfa Hendri juga menyampaikan bahwa tautan kuesioner akan didistribusikan melalui mekanisme email blasting kepada para responden. Setiap responden diberikan waktu maksimal 14 hari untuk menyelesaikan pengisian kuesioner setelah menerima tautan dan token akses yang telah disiapkan. Ia mengimbau seluruh pimpinan OPD segera menyampaikan informasi tersebut kepada jajaran masing-masing agar proses pengisian kuesioner dapat berjalan sesuai jadwal. “Saya mengharapkan dukungan seluruh perangkat daerah. Mohon informasi ini segera diteruskan kepada seluruh responden sehingga proses pengisian kuesioner dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan,” katanya. (Humas Diskominfo Batam / Rizka)





















