Headline.co.id, Pekanbaru ~ Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menegaskan bahwa truk dilarang melintas di Jalan Pesantren. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso, menyatakan bahwa larangan ini berlaku efektif mulai minggu depan.
Jalan Pesantren merupakan salah satu jalur utama di Pekanbaru yang sering dilalui kendaraan berat. Kondisi ini kerap menimbulkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk. “Kami telah melakukan kajian dan memutuskan untuk melarang truk melintas di jalan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” ujar Yuliarso.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Perhubungan akan memasang rambu-rambu larangan dan melakukan sosialisasi kepada para pengemudi truk. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar. “Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan ini demi kebaikan bersama,” tambah Yuliarso.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban lalu lintas di Jalan Pesantren dan memberikan ruang lebih bagi kendaraan pribadi dan angkutan umum. Dinas Perhubungan juga mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan ini dengan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.














