Headline.co.id, Jakarta ~ Proses revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani memasuki tahap penting dengan pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Acara ini diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan melibatkan Komite II serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI. Guru Besar Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Subejo, S.P., M.Sc., Ph.D., berperan sebagai Koordinator Tim Ahli Penyusun RUU. Ia bersama Ketua Komite II DPD RI memaparkan substansi akademik dan arah kebijakan perubahan regulasi sebelum RUU ini melangkah ke tahap legislasi berikutnya.
Prof. Subejo menjelaskan bahwa timnya bertanggung jawab menyusun naskah akademik, merumuskan substansi perubahan pasal, serta menyinkronkan berbagai masukan dari akademisi, organisasi petani, pemerintah daerah, kementerian, dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam proses harmonisasi ini, ia didampingi oleh tim multidisiplin yang terdiri dari Prof. Dr. Tavi Supriana (USU), Prof. Dr. Muhammad Arsyad (Unhas), Dr. Parhimpunan Simatupang (Universitas Prasetiya Mulya), dan Muhammad Zhofir, S.H., M.H., dari Institut Islam Mambaul Ulum. Kehadiran tim ini memastikan bahwa revisi undang-undang mempertimbangkan aspek hukum, ekonomi pertanian, kelembagaan, pembangunan wilayah, hingga dinamika sosial petani.
Menurut Subejo, revisi ini tidak hanya memperbarui ketentuan yang ada, tetapi juga mengubah paradigma pembangunan pertanian nasional. Perlindungan petani harus menjamin keberlanjutan usaha tani, meningkatkan kesejahteraan, memperkuat ketahanan terhadap risiko, dan mendorong lahirnya generasi baru petani yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. RUU ini juga bertujuan memperkuat perlindungan pendapatan petani, memperluas jaminan sosial, mempercepat regenerasi petani, serta membangun tata kelola pertanian yang lebih responsif terhadap digitalisasi dan perubahan iklim. “RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai salah satu agenda prioritas legislasi nasional,” jelas Subejo pada Kamis (16/7).
Sebagai akademisi yang telah lama berkecimpung dalam bidang penyuluhan, komunikasi pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan regenerasi petani, Subejo menekankan pentingnya penguatan konsep Petani Muda dan Regenerasi Petani. Dalam rancangan perubahan Pasal 1, dimasukkan definisi Petani Muda yang berusia 19-39 tahun serta konsep regenerasi petani sebagai proses strategis untuk menjamin keberlanjutan pembangunan pertanian nasional. “Regenerasi petani juga diakomodasi secara eksplisit dalam ruang lingkup perlindungan dan pemberdayaan, sekaligus menjadi dasar perencanaan pembangunan pertanian berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi digital,” tambahnya.














