Headline.co.id, Semarang ~ Pengunjung dan kafilah dari 37 provinsi yang menghadiri Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang, Jawa Tengah, dapat memanfaatkan layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Layanan tersebut dihadirkan di stan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama. Pada Jumat (18/9/2026), masyarakat dapat memperoleh konsultasi administrasi pernikahan dan dokumen kependudukan secara langsung melalui stan tersebut. Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) kepada masyarakat melalui layanan yang mudah, cepat, dan terintegrasi.
Selain konsultasi SIMKAH dan aktivasi IKD, stan Bimas Islam menyediakan layanan penggantian KTP rusak, penggantian KTP hilang, serta perubahan Kartu Keluarga (KK). Namun, layanan perubahan KK untuk sementara diperuntukkan bagi warga Kabupaten Semarang, Kota Semarang, dan Kabupaten Kendal.
Layanan SIMKAH dan IKD di Stan Bimas Islam
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan stan Bimas Islam tidak hanya menjadi tempat penyampaian informasi, tetapi juga menyediakan layanan bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan bantuan administrasi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Stan Bimas Islam tidak hanya menjadi ruang informasi, tetapi juga ruang layanan. Masyarakat bisa berkonsultasi tentang SIMKAH, aktivasi Identitas Kependudukan Digital, hingga layanan administrasi kependudukan tertentu,” terang Zayadi di Semarang, Jumat (18/9/2026).
Menurut Zayadi, penyelenggaraan MTQ Nasional XXXI menjadi momentum untuk memperkenalkan layanan keagamaan yang semakin mudah, cepat, dan terintegrasi. Pengunjung pameran dan para kafilah juga dapat memperoleh pengalaman langsung mengenai pemanfaatan layanan digital dalam pelayanan KUA.
“Kita ingin pengunjung pameran, termasuk para kafilah, mendapatkan pengalaman langsung bahwa layanan keagamaan dan kependudukan bisa saling terhubung. Ini bagian dari ikhtiar menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Integrasi Data untuk Mendukung Administrasi Pernikahan
Zayadi menjelaskan, integrasi layanan Bimas Islam dengan administrasi kependudukan merupakan implementasi Perjanjian Kerja Sama Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Kolaborasi tersebut mendukung layanan pernikahan, terutama dalam memastikan kesesuaian data calon pengantin dengan data kependudukan yang tercatat. Data yang valid dinilai dapat membuat proses layanan SIMKAH lebih akurat, tertib, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Integrasi layanan Bimas Islam dan Dukcapil sangat penting, terutama dalam layanan pernikahan. Data kependudukan yang valid akan membuat proses layanan SIMKAH semakin akurat, tertib, dan memberi kepastian bagi masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, pencatatan pernikahan tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga merupakan peristiwa hukum dan administrasi kependudukan. Karena itu, data calon pengantin perlu dipastikan valid agar proses pencatatan nikah berjalan tertib dan terlindungi.
“Pernikahan bukan hanya peristiwa agama, tetapi juga peristiwa hukum dan administrasi kependudukan. Karena itu, data calon pengantin harus valid agar proses pencatatan nikah berjalan tertib dan terlindungi,” tegasnya.
Masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan perlu memastikan data kependudukannya telah sesuai. Pembaruan dokumen dan aktivasi IKD dapat menjadi bagian dari upaya menjaga akurasi identitas serta data kependudukan.
Kolaborasi Pelayanan Publik di Arena MTQ
Kasubdit Bina Kepenghuluan, Zudi Rahmanto, mengatakan layanan yang dihadirkan di arena MTQ Nasional menjadi contoh konkret kolaborasi pelayanan publik. Masyarakat dapat berkonsultasi mengenai alur layanan nikah, kelengkapan data, dan aktivasi identitas kependudukan digital tanpa harus mencari informasi secara terpisah.
“Banyak masyarakat membutuhkan informasi praktis tentang SIMKAH dan dokumen kependudukan. Dengan hadir di arena pameran MTQ, layanan ini menjadi lebih dekat, mudah diakses, dan langsung menjawab kebutuhan pengunjung,” kata Zudi.
Menurut Zudi, kehadiran layanan tersebut sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya ketertiban administrasi kependudukan dalam proses pencatatan pernikahan. Data yang valid membantu mengurangi potensi kesalahan administrasi dan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh layanan KUA.
“Ini bagian dari layanan keagamaan berdampak. Kita ingin layanan Bimas Islam semakin responsif, berbasis data, terintegrasi secara digital, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Zudi menambahkan, integrasi data menjadi bagian penting dalam transformasi layanan KUA. Dengan data kependudukan yang tertib, proses administrasi pernikahan dapat dilakukan secara lebih akurat dan efisien.
“Kalau data kependudukan tertib, layanan nikah juga lebih mudah. Inilah semangat kolaborasi Bimas Islam dan Dukcapil, menghadirkan layanan yang sederhana, akurat, dan memberi kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.


















