Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan memanfaatkan penambahan anggaran untuk mempercepat verifikasi dan validasi (verval) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) serta memperkuat pendampingan koperasi eksisting pada 2027. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Rapat tersebut membahas penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Koperasi Tahun Anggaran 2027, progres RUU Perkoperasian, dan percepatan program KDKMP. Penambahan anggaran diarahkan untuk mendukung kesiapan operasional KDKMP dan pembinaan koperasi yang telah berjalan.
Ferry mengapresiasi dukungan Komisi VI DPR RI terhadap penambahan anggaran Kemenkop. Menurut dia, alokasi tersebut dibutuhkan untuk memastikan proses verval KDKMP berjalan sekaligus menjaga pendampingan terhadap koperasi eksisting.
“Tambahan anggaran ini akan kita gunakan untuk mendukung proses verval KDKMP, dan kami juga akan terus memberikan pendampingan kepada koperasi-koperasi eksisting,” ujar Ferry Juliantono.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kemenkop Verifikasi 17.228 Bangunan dan Gerai KDKMP
Kemenkop saat ini tengah melangsungkan verval terhadap 17.228 bangunan fisik dan gerai KDKMP. Proses tersebut menjadi bagian dari persiapan operasional program KDKMP.
Verval dilakukan untuk mendukung kesiapan bangunan fisik dan gerai sebelum program KDKMP beroperasi. Dalam rapat kerja tersebut, Kemenkop menyampaikan bahwa proses penyiapan program tidak hanya mencakup aspek fisik, tetapi juga sumber daya manusia yang akan mengelolanya.
Selain melakukan verval, Kemenkop telah menyelesaikan proses perekrutan dan pelatihan 28.626 manajer KDKMP. Para manajer tersebut disiapkan untuk mendukung pengelolaan KDKMP setelah tata kelola program memiliki dasar aturan yang ditetapkan.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan para manajer ditargetkan terbit segera setelah Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola KDKMP disahkan. Dengan demikian, penerbitan SK pengangkatan masih menunggu pengesahan Perpres tersebut.
Pendampingan Koperasi Eksisting Jadi Fokus 2027
Penambahan anggaran Kemenkop tidak hanya diarahkan untuk percepatan KDKMP. Pemerintah juga menempatkan penguatan pendampingan bagi koperasi eksisting sebagai salah satu fokus penggunaan anggaran pada 2027.
Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenkop memperkuat koperasi yang telah berjalan. Dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, pembinaan koperasi dibahas bersamaan dengan persiapan operasional KDKMP dan agenda perubahan regulasi perkoperasian.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menegaskan pentingnya mendorong koperasi menjadi badan usaha yang modern, inklusif, dan akuntabel. Ia berharap pembinaan yang dilakukan Kemenkop dapat dimaksimalkan agar koperasi mampu memberikan fasilitas dan layanan yang optimal kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut menempatkan pendampingan sebagai bagian penting dalam penguatan koperasi. Koperasi tidak hanya dituntut memiliki kelembagaan, tetapi juga mampu menjalankan fungsi usaha dan memberikan layanan kepada masyarakat secara optimal.
RUU Perkoperasian Himpun Masukan Berbagai Pihak
Selain membahas anggaran dan KDKMP, rapat kerja juga membahas perkembangan RUU Perkoperasian. Kemenkop telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan menghimpun masukan dari berbagai pihak.
Salah satu masukan yang tercantum dalam pembahasan tersebut ialah usulan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi koperasi. Usulan itu menjadi bagian dari masukan yang dihimpun dalam penyusunan DIM RUU Perkoperasian.
Dengan demikian, agenda Kemenkop pada 2027 mencakup tiga hal utama, yakni penyesuaian anggaran, percepatan kesiapan KDKMP, dan penguatan koperasi eksisting. Di saat yang sama, pembahasan RUU Perkoperasian terus berjalan melalui penyusunan DIM serta penghimpunan masukan dari berbagai pihak.
Hasil rapat kerja tersebut menunjukkan bahwa dukungan anggaran diarahkan untuk mempercepat persiapan program KDKMP sekaligus memperkuat pembinaan koperasi. Kemenkop juga perlu menindaklanjuti proses verval, penyelesaian tata kelola, serta pendampingan koperasi sesuai agenda yang dibahas bersama Komisi VI DPR RI.




















