Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama menerapkan aturan penggunaan gawai di satuan pendidikan keagamaan untuk menciptakan ruang belajar yang aman dan kondusif. Ketentuan ini berlaku bagi murid, guru, dan tenaga kependidikan di lingkungan satuan pendidikan binaan Kemenag. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Pembatasan dilakukan dengan melarang penggunaan gawai selama kegiatan belajar, kecuali untuk pembelajaran, keadaan darurat, atau atas izin guru dan wali kelas.
Aturan gawai Kemenag ini berlaku di madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan satuan pendidikan keagamaan sejenis. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial antarmurid, serta melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi digital yang tidak tepat.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pembatasan penggunaan gawai bukan bertujuan menjauhkan murid dari teknologi. Menurut dia, teknologi tetap dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembelajaran, tetapi harus digunakan secara terarah dan proporsional.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Aturan Gawai Kemenag Berlaku Selama Kegiatan Belajar
Berdasarkan aturan tersebut, murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran. Gawai dapat digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran serta dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.
Ketentuan serupa berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama proses belajar mengajar berlangsung apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.
Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di kelas dan ruang guru. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya ketika murid pulang. Gawai yang dikembalikan dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.
Untuk kebutuhan komunikasi mendesak, sekolah diminta menyediakan kanal resmi bagi orang tua. Kebijakan pembatasan gawai juga harus dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan. Penerapannya tidak boleh mengandung unsur kekerasan, sedangkan sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif dan proporsional.
Larangan Konten Kekerasan hingga Perjudian Daring
Kamaruddin menjelaskan, penggunaan gawai yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar dan menurunkan kualitas interaksi sosial antarmurid. Selain itu, ruang digital memiliki risiko berupa perundungan siber, paparan konten negatif, dan penyalahgunaan teknologi.
“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” tutur Kamaruddin.
“Karena itu, aturan ini juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak,” sambungnya.
Murid, guru, dan tenaga kependidikan juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi maupun martabat orang lain tanpa izin. Transaksi pinjaman daring, perjudian daring, serta aktivitas komersial yang tidak berhubungan dengan pembelajaran juga dilarang di lingkungan satuan pendidikan.
Orang Tua Diminta Batasi Penggunaan Gawai
Pengaturan penggunaan gawai tidak hanya diterapkan di lingkungan satuan pendidikan. Orang tua atau wali diarahkan membatasi pemakaian gawai oleh anak di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Orang tua juga dianjurkan mengaktifkan fitur parental control, seperti pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, dan pengaturan waktu layar. Penggunaan gawai disarankan dilakukan di ruang terbuka di rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.
Kamaruddin menilai pendampingan orang tua merupakan bagian penting dalam pembentukan kebiasaan digital yang sehat. Orang tua tidak hanya diminta membatasi durasi penggunaan gawai, tetapi juga berdialog dengan anak mengenai aktivitas mereka di ruang digital.
“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” jelas Kamaruddin.
Keluarga didorong menyediakan kegiatan alternatif tanpa gawai, lain olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, dan aktivitas bersama komunitas. Orang tua juga diminta meluangkan waktu untuk berinteraksi dan beraktivitas bersama anak di luar penggunaan perangkat digital.
Pelaksanaan kebijakan ini melibatkan Komite Sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, serta unsur masyarakat lainnya.
Kementerian Agama menempatkan literasi digital tidak hanya sebagai kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan mengendalikan pemanfaatannya secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab di lingkungan pendidikan maupun keluarga.




















