Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) memperkuat pencegahan korupsi daerah melalui pengawasan tata kelola anggaran, pencegahan konflik kepentingan, dan penertiban gratifikasi. Langkah ini ditegaskan Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah saat mengukuhkan Forum Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Provinsi Sumatra Barat serta membuka Sosialisasi Penguatan Integritas bagi ASN Pemprov Sumatra Barat di Aula Kantor Gubernur, Selasa (8/9/2026). Penguatan sistem tersebut dilakukan karena penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki risiko penyimpangan yang perlu diawasi sejak tahap perencanaan hingga pelayanan publik. Dalam kegiatan itu, Pemprov Sumbar juga mengukuhkan 63 penyuluh antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas (API) tersertifikasi.
Pencegahan Korupsi Pemprov Sumbar Dimulai dari Tata Kelola
Mahyeldi menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan kerja. Pengawasan itu mencakup perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, hingga pelayanan publik.
Menurut Mahyeldi, korupsi tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan hukum. Upaya pencegahannya harus dibangun melalui tata kelola pemerintahan, integritas aparatur, budaya organisasi, kepemimpinan, dan perilaku.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Korupsi bukan semata-mata persoalan hukum. Korupsi adalah persoalan tata kelola, integritas, budaya organisasi, kepemimpinan, dan perilaku. Karena itu, upaya pencegahan harus hadir dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Mahyeldi.
Penekanan tersebut menempatkan pencegahan korupsi sebagai bagian dari proses kerja pemerintahan, bukan hanya tindakan setelah terjadi pelanggaran. Sistem pengawasan diarahkan untuk menutup celah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pelayanan publik.
KPK Soroti Risiko Korupsi di Pemerintah Daerah
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK RI Yonathan Demme Tangdilintin memaparkan data per 7 September 2026 mengenai perkara korupsi di Indonesia. Berdasarkan data tersebut, sebanyak 920 dari 1.820 tersangka perkara korupsi berasal dari jajaran pemerintah daerah.
Data itu menjadi salah satu dasar pentingnya sinergi KPK dan Pemprov Sumbar dalam mengawasi area yang rawan korupsi. KPK secara khusus menekankan pengawasan terhadap penganggaran daerah serta pengelolaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Yonathan mengatakan, pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam membangun budaya integritas karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kolaborasi lintas pemangku kepentingan diperlukan agar upaya pencegahan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Untuk membangun budaya integritas dan budaya antikorupsi, KPK perlu berkolaborasi dan bergandengan tangan dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah yang menjadi garda terdepan dalam menjangkau seluruh masyarakat,” ujar Yonathan.
63 Penyuluh Antikorupsi Dikukuhkan
Pengukuhan 63 penyuluh antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas (API) tersertifikasi menjadi bagian dari langkah Pemprov Sumbar memperluas gerakan pencegahan korupsi. Mereka diharapkan berperan dalam mendorong perbaikan perilaku aparatur dan memperkuat penerapan integritas di lingkungan pemerintahan.
Forum Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Provinsi Sumatra Barat juga menjadi wadah yang mendukung sosialisasi dan penguatan nilai antikorupsi. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Sosialisasi Penguatan Integritas bagi ASN Pemprov Sumatra Barat.
Melalui penguatan sumber daya tersertifikasi dan perbaikan sistem tata kelola, Pemprov Sumbar berkomitmen menjadikan pencegahan korupsi sebagai gerakan berkelanjutan. Fokusnya mencakup perbaikan perilaku aparatur sekaligus peningkatan efektivitas sistem tata kelola keuangan daerah.
Komitmen tersebut mencakup pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan, gratifikasi, dan area pengelolaan anggaran yang dinilai rawan. Pemprov Sumbar dan KPK mendorong agar prinsip transparansi serta akuntabilitas diterapkan secara konsisten dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan.















