Headline.co.id, Kepulauan Meranti ~ Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mempercepat perluasan jaringan listrik hingga pelosok desa melalui sinkronisasi usulan lokasi Program Listrik Desa (Lisdes), penyiapan lahan, dan penyelesaian perizinan. Langkah tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Sudandri Jauzah di Ruang Rapat Bupati Kepulauan Meranti, Selatpanjang, Jumat (18/9/2026). Percepatan dilakukan karena akses listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan masih terdapat wilayah desa yang belum teraliri listrik secara optimal. Pemerintah daerah menempuh langkah tersebut melalui koordinasi dengan PT PLN (Persero), pemetaan wilayah, penyiapan lahan, serta pengawalan dokumen perizinan.
Rapat sinkronisasi itu membahas kebutuhan pembangunan infrastruktur kelistrikan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Pembahasan mencakup pemetaan desa yang belum mendapatkan akses listrik secara optimal, kesiapan lahan, serta kelengkapan dokumen perizinan yang diperlukan untuk pembangunan jaringan.
Meranti Percepat Perluasan Jaringan Listrik
Sudandri mengatakan sinergi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan PLN diperlukan agar perluasan jaringan listrik dapat segera direalisasikan. Menurut dia, sinkronisasi antarpihak penting untuk mengidentifikasi sekaligus menyelesaikan hambatan yang muncul di lapangan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Melalui sinkronisasi ini, kendala di lapangan terutama terkait status lahan untuk infrastruktur kelistrikan dan dokumen perizinan diharapkan dapat diselesaikan secara cepat dan tepat,” ujar Sudandri.
Pemkab Kepulauan Meranti berkomitmen memfasilitasi penyiapan lahan yang bebas konflik. Pemerintah daerah juga akan mengawal proses perizinan guna mendukung percepatan pembangunan jaringan listrik di desa-desa yang membutuhkan.
Sudandri menilai akses listrik perlu menjadi prioritas bersama. Pemerataan jaringan listrik diharapkan dapat mendukung aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan warga di wilayah kepulauan tersebut.
Pemetaan Desa dan Penyiapan Lahan
Dalam rapat tersebut, para camat diminta memetakan secara detail wilayah desa yang belum teraliri listrik secara optimal. Pemetaan itu menjadi bagian dari sinkronisasi usulan lokasi Program Listrik Desa agar pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat diarahkan sesuai kebutuhan.
Jajaran kecamatan dan desa juga diminta proaktif membantu penyelesaian administrasi. Selain itu, pemerintah kecamatan dan desa perlu melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat terkait penyediaan lahan untuk pembangunan infrastruktur kelistrikan.
“Kita juga meminta seluruh jajaran kecamatan dan desa bersikap proaktif dalam membantu penyelesaian administrasi dan pendekatan sosial kepada masyarakat terkait hibah atau pinjam pakai lahan untuk tapak tiang maupun gardu listrik,” kata Sudandri.
Penyiapan lahan menjadi salah satu perhatian dalam percepatan perluasan jaringan listrik. Lahan yang dibutuhkan lain untuk tapak tiang dan gardu listrik. Pemkab Meranti berharap dukungan pemerintah kecamatan dan desa dapat membantu memastikan proses tersebut berjalan tanpa kendala status lahan.
Penjelasan PLN soal Bantuan Pasang Baru Listrik
Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Selatpanjang Roni Saputra menjelaskan skema Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) bagi masyarakat penerima. Bantuan tersebut diberikan pemerintah, termasuk meteran dan instalasi listrik.
“Meteran beserta instalasi tidak dibebankan kepada penerima. Ini berbeda dengan pemasangan listrik reguler, di mana biaya instalasi menjadi tanggung jawab pemilik rumah,” jelas Roni.
Penjelasan itu disampaikan dalam rapat sebagai informasi mengenai dukungan bagi masyarakat penerima bantuan. Pemkab Kepulauan Meranti berharap kolaborasi dengan PLN, kecamatan, dan desa dapat mempercepat perluasan akses listrik sesuai target yang ditetapkan.
Rapat tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan Randolph W.H., Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Ira Selda Fitri, serta para camat se-Kabupaten Kepulauan Meranti.


















