Headline.co.id, Jakarta ~ Sejumlah beras yang masuk dalam daftar 25 merek yang diduga tidak memenuhi ketentuan mutu dan kandungan fortifikasi masih ditemukan beredar di Lampung. Polda Lampung menemukan produk tersebut di tingkat agen dan grosir saat melakukan pemeriksaan di sejumlah kabupaten dan kota. Polisi menelusuri jalur distribusinya untuk mengetahui asal pasokan serta kemungkinan terjadinya pencampuran atau pengoplosan sebelum beras beredar di masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan pengawasan dilakukan setelah pemerintah menemukan dugaan ketidaksesuaian mutu beras dengan informasi pada kemasan dan izin yang didaftarkan. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Lampung bersama pihak terkait.
Beras dari Luar Lampung
Heri menyebut beberapa merek dari daftar 25 beras yang menjadi perhatian ditemukan beredar di Lampung. Dua merek yang disebut dalam pemeriksaan ialah Topi Koki dan Idola.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Langkah ini menyusul temuan Kementerian Pertanian terkait 25 merek beras yang kadar mutunya diduga tidak sesuai dengan label kemasan maupun izin yang didaftarkan ke pemerintah,” kata Heri di Mapolda Lampung, Kamis (17/9/2026).
Menurut Heri, beras-beras tersebut bukan diproduksi di Lampung. Produk itu dipasok dari luar daerah sebelum ditemukan berada di tingkat agen dan grosir.
“Hasil temuan pasti ada, beberapa dari 25 merek yang diduga tidak sesuai mutu itu beredar di Lampung. Namun setelah kita telusuri, beras-beras tersebut bukan produksi lokal Lampung, melainkan dipasok dari luar daerah,” ujar Heri.
Polisi Telusuri Kemungkinan Pengoplosan
Temuan di tingkat distribusi membuat polisi memperluas pemeriksaan terhadap rantai pasokan. Penelusuran dilakukan untuk memastikan bagaimana beras tersebut masuk ke Lampung dan apakah ada proses pencampuran setelah produk dikirim dari luar daerah.
Polisi belum menyimpulkan adanya praktik pengoplosan. Namun, kemungkinan tersebut menjadi salah satu hal yang didalami dalam pengawasan dan penyelidikan bersama Satgas Pusat dari Bareskrim dan Badan Pangan Nasional atau Bapanas.
“Tidak menutup kemungkinan ada modus pencampuran atau pengoplosan di sini. Itu tetap dalam rangka pengawasan dan penyelidikan kami bersama Satgas Pusat dari Bareskrim dan Bapanas,” kata Heri.
Penelusuran asal pasokan menjadi bagian penting dalam pemeriksaan karena produk yang ditemukan di Lampung diketahui berasal dari luar daerah. Polisi juga perlu memastikan jalur distribusi beras tersebut sebelum sampai ke agen dan grosir.
Pemeriksaan Berlanjut ke Pesisir Barat dan Mesuji
Polda Lampung masih melanjutkan pemeriksaan di sejumlah wilayah yang belum tersentuh pengawasan. Dua daerah yang akan ditindaklanjuti ialah Pesisir Barat dan Mesuji.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengecek peredaran produk yang masuk dalam daftar 25 merek tersebut. Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Lampung sebelumnya telah memeriksa sejumlah kabupaten dan kota di wilayah Lampung.
Temuan pemerintah terhadap 25 merek beras itu berkaitan dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk standar untuk kernel beras fortifikan dan beras fortifikasi. Beras fortifikasi merupakan produk beras yang dipasarkan dengan tambahan zat gizi tertentu.
Karena itu, dugaan ketidaksesuaian tidak hanya berkaitan dengan kualitas beras. Kandungan fortifikasi pada produk juga harus sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.
















