Resmi Ditetapkan, Ini Besaran UMP Jawa Tengah 2022 yang Baru ~ Headline.co.id (Jawa Tengah). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi menetapkan Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan bahwa UMP Jawa Tengah 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.
Baca juga: UMP Jateng 2022 Resmi Ditetapkan, Perusahaan Abaikan Struktur dan Skala Upah Terancam Kena Sanksi
Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Pengumuman UMP Jawa Tengah tersebut ada dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 resmi naik 0,78 % atau sebesar Rp1.812.935.
Baca juga: Bank Dunia Berikan Pujian Pada Program Kartu Prakerja
“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar.
Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah. Yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Besarannya juga tidak sembarangan. Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.
Baca juga: Antisiasi Knalpot Bising, Polda Metro Jaya Akan Tegur Bengkel Penjual Knalpot Brong
“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ganjar dalam diktum keenam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.
“Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang satu tahun dan lebih satu tahun, sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” kata Sakina.
Baca juga: Polsek Ngunut Patroli Malam Gelar Operasi Yustisi dan Prokes