Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pemerintah Kota Pekanbaru menggelar sosialisasi produk hukum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan. Kegiatan tersebut dibuka Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru, Kamis (17/9/2026), dan diikuti masyarakat dari Kecamatan Sukajadi, Kulim, serta Sail. Sosialisasi produk hukum Pekanbaru dilakukan secara bertahap hingga menjangkau 15 kecamatan. Langkah ini ditempuh karena kurangnya pemahaman terhadap aturan dinilai dapat membuat warga lalai dan berujung pada persoalan hukum.
Agung mengatakan, masyarakat perlu mengetahui isi aturan secara lebih menyeluruh. Menurut dia, warga tidak cukup hanya mengetahui keberadaan suatu Perda, tetapi juga perlu memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi apabila aturan tersebut dilanggar.
“Sosialisasi produk hukum penting dilakukan agar masyarakat tidak sekadar mengetahui adanya aturan. Warga juga perlu memahami hak dan kewajiban yang diatur, termasuk konsekuensi apabila aturan tersebut dilanggar,” katanya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sosialisasi Produk Hukum Pekanbaru Menjangkau 15 Kecamatan
Pemko Pekanbaru telah menerbitkan berbagai Perda bersama DPRD Kota Pekanbaru. Namun, Agung menyebut keberadaan regulasi tersebut belum tentu dipahami oleh seluruh masyarakat.
Karena itu, sosialisasi produk hukum disusun secara bertahap dengan sasaran masyarakat di seluruh kecamatan. Peserta yang mengikuti kegiatan diharapkan tidak berhenti sebagai penerima informasi, tetapi juga meneruskan materi yang diperoleh kepada warga di wilayah masing-masing.
Agung menekankan pentingnya penyampaian ulang informasi tersebut agar pesan mengenai produk hukum dapat diterima lebih luas oleh masyarakat Kota Pekanbaru.
“Bagaimana pesan yang disampaikan hari ini bisa diteruskan kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru,” ujarnya.
Dengan pola penyampaian melalui perwakilan masyarakat, Pemko Pekanbaru berharap pemahaman mengenai aturan tidak hanya terbatas pada peserta kegiatan. Informasi yang diteruskan ke lingkungan masing-masing diharapkan dapat membantu warga memahami ketentuan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Materi Mencakup Perlindungan Perempuan dan Anak
Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan Perda. Peserta juga mendapat pemahaman mengenai perlindungan perempuan dan anak, pengelolaan sampah, serta pentingnya menjaga lingkungan.
Pembahasan mengenai lingkungan menjadi salah satu perhatian dalam sosialisasi. Hal itu berkaitan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di Pekanbaru dan sejumlah wilayah di Riau.
Menurut Agung, pencegahan karhutla membutuhkan kesadaran masyarakat. Warga dinilai memiliki peran dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran.
“Persoalan asap dan kebakaran lahan tidak terjadi begitu saja. Kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran perlu terus diperkuat,” katanya.
Pemko Pekanbaru Bahas Rencana Kewajiban Menanam Pohon
Sejalan dengan upaya memperkuat kepedulian terhadap lingkungan, Pemko Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru tengah membahas rencana regulasi mengenai kewajiban menanam pohon.
Rencana regulasi tersebut disebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah terhadap lingkungan. Namun, bahan artikel tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai bentuk aturan maupun waktu pembahasannya.
Agung berharap sosialisasi produk hukum dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga lingkungan untuk menciptakan Kota Pekanbaru yang tertib dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan bertahap di 15 kecamatan, Pemko Pekanbaru mendorong agar informasi mengenai produk hukum dapat diterima lebih banyak warga. Pemerintah daerah menilai pemahaman terhadap hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















