Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyiapkan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan program pembinaan bagi mahasiswa retaker uji kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kebijakan ini ditujukan bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran, tetapi belum lulus uji kompetensi. Skema tersebut dibahas Kemdiktisaintek bersama Kementerian Kesehatan, DPR RI, dan pemangku kepentingan terkait di Kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Kamis (17/9/2026), untuk memperkuat kesiapan mahasiswa tanpa mengulang seluruh pendidikan dari awal.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengatakan, kebijakan RPL bagi mahasiswa retaker uji kompetensi menjadi bagian dari upaya mempercepat penyelesaian pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pendampingan tetap diberikan dengan mempertahankan standar mutu pendidikan dan kompetensi lulusan.
Sebagai tindak lanjut, Kemdiktisaintek telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 106/B/KPT/2026. Keputusan tersebut memuat petunjuk teknis RPL dan program pembinaan bagi mahasiswa pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran pada pendidikan vokasi dan program profesi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ketentuan itu mengatur skema khusus RPL Tipe A bagi mahasiswa program vokasi dan profesi bidang kesehatan. Skema tersebut ditujukan bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran, mengalami habis masa studi, tetapi belum lulus uji kompetensi.
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan dapat kembali bergabung dengan program studi untuk mengikuti tahapan yang diperlukan sebagai persiapan menghadapi uji kompetensi. Melalui mekanisme ini, capaian pembelajaran yang telah ditempuh tidak perlu diulang seluruhnya.
Brian menegaskan, pemberian kesempatan melalui RPL tidak berarti pemerintah menurunkan standar pendidikan maupun standar kompetensi lulusan.
“Keputusan Dirjennya sudah kita keluarkan dan sudah disosialisasikan. Jadi, proses pembelajarannya tidak diulang, tetapi kita berikan pembimbingan dan pembinaan untuk persiapan mengikuti ujian. Kita tidak bisa menurunkan standar kuliah-ujiannya, sehingga kita mendorong sebenarnya ada proses bimbingan,” ujar Brian.
Pembinaan Mengacu pada Standar Kompetensi
Dalam pelaksanaannya, pengakuan capaian pembelajaran melalui RPL dilakukan berdasarkan asesmen. Proses tersebut tetap mengacu pada standar kompetensi lulusan sehingga perguruan tinggi dapat mengidentifikasi kemampuan yang masih perlu diperkuat.
Dengan pendekatan itu, dukungan bagi mahasiswa retaker tidak hanya berupa kesempatan untuk kembali mengikuti uji kompetensi. Pembinaan juga diarahkan agar mahasiswa memiliki kesiapan sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Kemdiktisaintek mendorong perguruan tinggi mengembangkan pendampingan yang lebih intensif sesuai kebutuhan mahasiswa dan kapasitas masing-masing institusi. Bentuk pembinaan dapat dikembangkan melalui berbagai model, termasuk camp dan peer mentor.
Model tersebut diharapkan memperkuat fungsi pembimbingan di perguruan tinggi. Dengan begitu, mahasiswa memperoleh dukungan akademik yang relevan sebelum mengikuti uji kompetensi.
Evaluasi Fakultas Kedokteran
Penguatan bagi mahasiswa retaker berjalan beriringan dengan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi. Evaluasi secara khusus diarahkan pada fakultas kedokteran (FK) yang memiliki tingkat ketidaklulusan uji kompetensi tinggi.
Pemerintah mendorong pembinaan dan evaluasi FK dilakukan berdasarkan kondisi masing-masing institusi. Kapasitas penerimaan mahasiswa baru juga perlu mempertimbangkan kemampuan fakultas dalam menyelenggarakan pendidikan berkualitas, kebutuhan tenaga dokter, serta kapasitas layanan pendidikan.
Brian menyampaikan, Kemdiktisaintek telah menerbitkan ketentuan mengenai kuota mahasiswa baru FK dengan mempertimbangkan kinerja masing-masing fakultas. Kemdiktisaintek juga akan menginformasikan kinerja setiap FK kepada publik.
Informasi tersebut ditujukan untuk memperkuat transparansi dan memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai kualitas penyelenggaraan pendidikan kedokteran. Kebijakan kuota dan penyampaian kinerja FK menjadi bagian dari evaluasi yang berjalan bersamaan dengan program pembinaan mahasiswa retaker.
Perlu Kepastian Informasi bagi Mahasiswa
Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus menekankan pentingnya penguatan satu sistem pendidikan kedokteran yang berada dalam ranah kewenangan Kemdiktisaintek. Menurutnya, penguatan itu perlu didukung tim bersama yang melibatkan Kementerian Kesehatan dan Kemdiktisaintek.
Kolaborasi lintas kementerian diperlukan untuk menyamakan pemahaman dan merumuskan arah pengembangan pendidikan kedokteran secara lebih terintegrasi.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Maharani menyoroti pentingnya kepastian informasi bagi mahasiswa retaker. Kepastian tersebut mencakup status pendidikan, dokumen akademik dan profesi, serta jadwal, persyaratan, dan tahapan uji kompetensi.
Informasi yang jelas diperlukan agar mahasiswa memahami jalur penyelesaian pendidikan yang tersedia. Dengan demikian, mereka dapat mempersiapkan diri sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan RPL dan program pembinaan menempatkan penyelesaian persoalan retaker pada dua kepentingan yang perlu dijalankan bersamaan, yakni memberikan ruang penyelesaian bagi mahasiswa dan memastikan standar kompetensi lulusan tetap terjaga.
Langkah tersebut juga menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2026 mengenai percepatan jumlah lulusan dan pemerataan tenaga kesehatan di seluruh daerah.
Kemdiktisaintek menempatkan pembinaan, evaluasi kinerja perguruan tinggi, transparansi informasi, dan pemenuhan standar kompetensi sebagai bagian yang saling terkait. Kebijakan itu diharapkan mendukung pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan agar menghasilkan lulusan kompeten serta memperkuat pemerataan layanan kesehatan di Indonesia.


















